Ahli Waris Almarhum Ruslani Bin Salamun Berharap Kepada APH Dapat Mengungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Redaksi
Agustus 20, 2025 | Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T11:28:43Z
Cirebon,detiksatu.com || Penyidik Unit Harda Polresta Cirebon cepat tanggap menjawab konfirmasi dari awak media terkait permasalahan laporan ahliwaris almarhum Ruslani Bin Salamun. Selasa (19/08/2025).

Ketika di temui awak media ahli waris dari Almarhum Bapak Ruslani bin Salamun, konon pada tahun 2023 dimana pemerintah mewajibkan masyarakat yang memiliki tanah agar bersertifikat, kemudian selaku ahli waris mendaftarkan sertifikat tanah secara kolektif melalui Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pemerintahan Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Almarhum Ruslani bin Salamun meninggal pada tahun 2022, dan berkisar bulan Februari 2023 selaku Ahli waris mengumpulkan berkas atau data bidang tanah (sawah) seluas 6060M2 berdasarkan Letter C 1168 di Blok Sikaya Persil 24b, sejak tahun 1964 lokasi bidang tanah sawah masih dikuasai dan digarap oleh ahli waris Almarhum Ruslani sampai sekarang dan belum pernah ada jual beli atau peralihan hak apapun kepada orang lain.

Kemudian pada bulan Juni tahun 2023 mendapatkan informasi melalui prangkat Desa Kanci bahwa sebagian tanah di klaim oleh seseorang yang bernama Abdul Rohim dengan luas ±2.000 M², kemudian ahli waris merasa penasaran dan mendatangi Kepala Desa Kanci untuk mempertanyakan informasi tersebut di Kantor Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.

Pada tanggal 27 September 2023 (Sore) dikirim oleh Abdul Rohim Photo Surat Hibah dengan Letter C 1077 melalui Via Whatshap (WA)
Kemudian dilakukanlah mediasi di Kantor Desa pada hari Kamis tanggal 28 September tahun 2023 dan di fasilitasi oleh Sunaryo (Kepala Desa), dengan hasil kesepakatan bersama secara lisan, Sunaryo dengan tegas menyampaikan bahwa proses pemberkasan antara berkas Ahli Waris Almarhum Bapak Ruslani dengan Abdul Rohim untuk perdaftaran PTSLnya ditangguhkan.

Kemudian pada bulan maret 2024 kami selaku ahli waris dikejutkan kembali dengan adanya informasi bahwa bidang tanah sawah Almarhum Bapak Ruslani bin Salamun yang di klaim oleh Abdul Rohim seluas ± 2.000 M² telah terbit SHM melalui Program PTSL 2023 atas nama Abdul Rajak dengan nomor sertifikat M816, 

Sejak itu ahli waris berkali kali mendatangi kantor desa dan Ahkirnya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, sudah melalui tahapan pengiriman berkas dan mengajukan Mediası.

Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan Mediasi dan dihadiri oleh Arief Nurudin perwakilan Ahli Waris Almarhum Ruslanı bin Salamun dan Mohammad Ali, Bapak Sunaryo selaku Kepala Desa Kanci, Kuasa/Mewakili Hadir dari nama Pemilik SHM Abdul Rajak.

Hasil mediasi ke-1 di Kantor ATR/BPN, Point dari Penjelasan Bapak Sunaryo Kepala Desa Kanci, bahwa:

1) Benar adanya mediasi di Kantor Desa Kanci dan bahwa saya (Sunaryo) terkejut dengan telah terbitnya sertifikat/SHM an Abdul Rajak nomor M 816,

2) Bahwa tidak menandatangani langsung surat jual beli lisan, dan benar itu stampel tanda tangan Saya (Sunaryo), dan dikarenakan dengan kesibukan saya, maka untuk memudahkan proses administrasi Desa saya memperbolehkan menggunakan Stampel/Cap tanda tangan saya (Sunaryo),

3) Kemudian pada Buku Induk LetterC 1168 milik Almarhum Bapak Ruslani bin Salamun tidak ada di Arsip Kami,

Point Penjelasan dari Bagian Sengketa Pak Yono, bahwa,

1. Tidak adanya Warkah/dasar atau asal muasal perolehan tanah pada sertifikat/shm,

2. Lihat dari data pembanding dari lampiran berkas permohonan mediasi Arief selaku Ahli Waris almarhum Ruslani bin Salamun, terlihat adanya suatu keanehan padahal dari letter C sebelumnya ialah Letter C 1077 sudah beralih semua dengan luasnya ± 6060 m² ke Letter C 1168 atas nama Ruslani bin Salamun. Namun mengapa disini adanya suatu coretan dan tidak adanya suatu keterangan peralihan yang tersisa ±2000M²

3. Maka hasil histori yang saya pelajari bahwa data Letter nomor 1077 pada tahun 1964 sudah beralih ke Letter C nomor 1168 dengan luas tetap ± 6060 m²

Maka dengan hal ini, diduga kuat adanya pemalsuan surat sebagai pemberkasan proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2023 sehingga terbitnya SHM nomor M816 atas nama Abdul Rajak (Pembeli dari Abdul Rohim).

Saat ini ahliwaris dari almarhum Ruslani sudah melaporkan permasalahannya ke polres Cirebon kota di Unit Harda sejak 17 Januari 2025.

Ketika awak media mengkonfirmasi unit Harda yang menangani permasalahannya Arief (pelapor), penyidik mengatakan akan merencanakan untuk mengecek lokasi (objek) tanah tersebut. (Selasa 19 Agustus 2025). 

Pelapor yang merasa dirugikan berharap kepada aparat penegak hukum agar masalahnya terang benderang agar kasus serupa tidak terjadi lagi kepada orang lain. TimRed
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ahli Waris Almarhum Ruslani Bin Salamun Berharap Kepada APH Dapat Mengungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Trending Now