Guru ASN SDN 09 Kelampai Diduga Langgar Disiplin Berat, Absen Hampir Total Sejak Pilkada

Redaksi
Februari 01, 2026 | Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T10:29:23Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) di SD Negeri 09 Kelampai, Kecamatan Jongkong, berinisial Imaduddin, S.Pd, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat akibat minimnya kehadiran dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Imaduddin, S.Pd diketahui merupakan guru pindahan dari SD Kuala Buin, Kecamatan Bunut Hilir. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak sekolah, selama bertugas di SDN 09 Kelampai, yang bersangkutan sering tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang jelas. 

Bahkan, sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu hingga saat ini, kehadirannya disebut tidak lebih dari 10 hari.

Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu proses belajar mengajar, khususnya mata pelajaran Penjaskes, serta berdampak pada hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal. 

Menyikapi hal itu, pihak sekolah bersama Komite Sekolah telah melakukan koordinasi dan melaporkan persoalan ini kepada pengawas sekolah.

Menurut sumber internal sekolah, pengawas telah berulang kali memanggil Imaduddin, S.Pd untuk klarifikasi dan pembinaan. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun kehadiran dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Sebagai ASN, dugaan ketidakhadiran tanpa alasan sah ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 4 huruf f, ditegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP 94/2021, yang mencakup hukuman disiplin ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat, termasuk penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sebagai PNS.

Selain melanggar disiplin ASN, perilaku tersebut juga dinilai bertentangan dengan kewajiban profesional guru, yang menuntut tanggung jawab, kedisiplinan, serta keteladanan dalam menjalankan tugas pendidikan.

Redaksi juga telah menghubungi M. Syahdi, selaku Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Jongkong, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada media.

Sorotan publik kini juga mengarah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai instansi pembina dan pengawas tenaga pendidik ASN. Dinas dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta penegakan disiplin secara tegas dan transparan agar persoalan serupa tidak berlarut-larut dan merugikan dunia pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu terkait langkah konkret yang akan diambil atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi Imaduddin, S.Pd untuk meminta klarifikasi dan memberikan hak jawab, namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru ASN SDN 09 Kelampai Diduga Langgar Disiplin Berat, Absen Hampir Total Sejak Pilkada

Trending Now