Koordinator aksi, Fawwaz, menyatakan indikasi penyimpangan itu mengarah pada dugaan penunjukan langsung pemenang tender. “Banyak paket pekerjaan yang mestinya dilelang, justru berujung penunjukan langsung. Ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Fawwaz dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Agustus 2025.
Nama Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor, Yunus Iskandar, disebut-sebut menjadi figur sentral dalam dugaan praktik tersebut. KOSASI menuding keterlibatan pejabat itu membuat proses lelang tidak sehat, mematikan persaingan usaha, dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Dugaan monopoli ini jelas menghambat pembangunan daerah dan melanggar etika pengadaan barang dan jasa,” ujar Fawwaz.
Dalam rilisnya, KOSASI merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KOSASI melayangkan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertama, meminta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor mengklarifikasi tuduhan dan bertanggung jawab secara terbuka. Kedua, meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengaudit seluruh proses tender tahun 2025.
Ketiga, Bupati Bogor diminta mengevaluasi kinerja pejabat ULP BJ dan memberi sanksi bagi pejabat yang dinilai abai. Keempat, aparat penegak hukum didorong menyelidiki dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh ULP BJ Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, Media ini masih berupaya mengonfirmasi Yunus Iskandar dan Bupati Bogor terkait tuduhan tersebut.