PALEMBANG, Detiksatu.com- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) menyoroti Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga curang alias fiktif.
Menurut KMAKI, dugaan Praktek kecurangan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tersebut diduga bukan hanya terjadi di awal tahun anggaran 2025 melainkan juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ditaksir, puluhan miliar duit rakyat berpotensi raib setiap tahunnya atas giat perjalanan Dinas tipu-tipu di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, baik yang dilakukan oleh para Anggota DPRD Kabupaten PALI maupun staf di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI," ujar Koordinator KMAKI, Boni Belitong dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Dugaan beberapa praktek kotor alias tipu-tipu perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI seperti sering kali waktu keberangkatan yang tidak tepat waktu, jadwal kunjungan yang tidak sesuai dengan surat tugas, penggunaan Bill Hotel palsu alias tidak menginap di hotel tersebut, serta penggunaan uang ganti BBM dan bill tiket palsu.
"Dugaan praktek kotor perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tersebut patut diduga diketahui oleh Sekwan DPRD PALI serta PPTK Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD PALI, lantaran hal itu terus berulang. Namun, tetap saja masih bisa lolos alias dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI," Ujar Boni.
Dugaan praktek kotor perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI setiap tahun diungkapkan oleh auditor negara, seperti pada tahun 2023 yang lalu, dimana auditor negara menemukan potensi kebocoran anggaran Rp4,7 miliar lebih lantaran ditemukan sejumlah praktek kecurangan.
Boni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan auditor negara atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, konfirmasi instansi, konfirmasi maskapai penerbangan, konfirmasi hotel, konfirmasi SPBU, konfirmasi kepada penyedia lainnya, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui permasalahan-permasalahan, seperti:
1. Bukti pertanggungjawaban transportasi darat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada SPBU KPP (24.***.173),
SPBU PDP (24.***.138), dan SPBU DLD (24.***.07), menunjukkan, bahwa bukti pertanggungjawaban BBM tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat klaim BBM ganda dalam satu Surat Tugas, serta terdapat pembelian BBM yang bersamaan dengan
klaim sewa kendaraan sehingga terdapat total kelebihan pembayaran sebesar
Rp183.316.516,00.
2. Bukti Pertanggungjawaban Penerbangan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya dan Kelebihan Pembayaran Harga Tiket.
Hasil konfirmasi dengan maskapai diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat dan terdapat pembayaran tiket pesawat lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp47.779.251,00.
3. Biaya Penginapan Melebihi Standar Harga dan Tidak Sesuai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya Kelebihan pembayaran biaya penginapan yang melampaui pagu standar harga satuan sebesar Rp348.371.478,00.
Serta Biaya penginapan tidak sesuai dengan senyatanya antara lain pelaku perjalanan dinas tidak menginap, jangka waktu menginap tidak sesuai, dan selisih harga sewa kamar sebesar Rp3.799.686.501,00.
4. Pelaksana Perjalanan Dinas Tidak Hadir pada Instansi Tujuan.
Hasil konfirmasi kepada Intansi Tujuan yang tercantum di Surat Tugas Perjalanan Dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan
perjalanan dinas sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp76.578.125,00.
5. Pembayaran Parkir Inap pada Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Memiliki Dasar Hukum. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran pembayaran parkir inap sebesar Rp54.517.529,00.
6. Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Dengan Tarif yang Seharusnya.
7. Pertanggungjawaban Biaya Penyeberangan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Hasil konfirmasi Penyeberangan ASDP diketahui terdapat bukti penyeberangan atas pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp8.879.800,00. Ketidaksesuaian tersebut berupa nama pemesan, kode booking,
serta nomor polisi yang terlampir di bukti penyeberangan tidak sesuai dengan database ASDP.
"Atas dugaan perjalanan Dinas tipu-tipu di Sekwan DPRD Kabupaten PALI tersebut KMAKI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejari PALI dan Kejati Sumsel untuk menelusuri infromasi ini, serta memanggil para pejabat terkait. Mulai dari Sekwan DPRD, PPATK hingga Anggota dan Para Pimpinan DPRD PALI," Pintanya mengakhiri. (Tim)