Advokat
_Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_
Beberapa hari ini, kubu SILFESTER MATUTINA (baca: Kubu Jokowi), tak punya malu berulangkali membela Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan dalih bodoh bahwa kasusnya sudah daluarsa. Sayangnya, kebodohan itu berulangkali dipamerkan disejumlah diskusi di ruang publik (media).
Misalnya, Ade Darmawan dan Lechumanan bersikeras kasus SILFESTER MATUTINA sudah daluarsa. Sehingga, jaksa tak punya kewenangan untuk mengeksekusi.
Parahnya, mereka berdalih pada Pasal 84 KUHAP. Padahal, masalah daluarsa baik daluarsa penuntutan maupun pemidanaan itu tidak diatur dalam hukum acara, melainkan bagian dari hukum materil sehingga diatur dalam KUHP (bukan KUHAP).
Untuk mengakhiri polemik, sekaligus untuk menghilangkan praduga seolah-olah kasus SILFESTER MATUTINA sudah daluarsa, penulis perlu tegaskan hal-hal sebagai berikut:
*Pertama,* yang dimaksud daluarsa adalah lewat waktu (expired). Lewat waktu yang menyebabkan hilangnya wewenang untuk melakukan penuntutan maupun pemidanaan, agar ada kepastian hukum dalam suatu perkara.
*Kedua,* daluarsa penuntutan adalah batas waktu yang dijadikan dasar secara hukum suatu tindak pidana tidak dapat dituntut lagi secara hukum. Sedangkan daluarsa pemidanaan adalah batas waktu suatu tindak pidana tidak dapat dieksekusi, meskipun telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
Daluarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 KUHP, sedangkan daluarsa pemidanaan diatur dalam Pasal 84 KUHP.
*Ketiga,* daluarsa penuntutan untuk tindak pidana yang ancamannya diatas 3 tahun, lamanya adalah 12 tahun (baca Pasal 78 KUHP).
*Keempat,* daluarsa pemidanaan adalah daluarsa penuntutan ditambah 1/3 dari tuntutan (baca Pasal 84 ayat 2 KUHP).
*Kelima,* tindak pidana fitnah (Pasal 311 KUHP) berdasarkan putusan Kasasi, yang dilakukan oleh SILFESTER MATUTINA telah memvonis pidana 1,5 tahun penjara, divonis oleh MA sejak 20 Mei 2019.
*Keenam,* masa daluarsa pemidanaan SILFESTER MATUTINA merujuk pada Pasal 84 ayat (2) KUHP Jo Pasal 78 KUHP adalah :
*12 tahun ditambah 1/3 (12 tahun). Hasilnya 16 Tahun.*
Jadi, daluarsa pemidanaan SILFESTER MATUTINA adalah 16 tahun dihitung satu hari setelah vonis kasasi MA. Artinya, *dihitung 16 tahun sejak tanggal 21 Mei 2019 dan batas daluarsanya hingga 21 Mei 2035.*
Jadi, kalau SILFESTER MATUTINA kabur dan baru kembali ke tanah air Indonesia pada tanggal 22 Mei 2035, maka barulah kasusnya bisa dinyatakan daluarsa. Jaksa, tak bisa mengesekusi SILFESTER MATUTINA.
Saat ini baru tahun 2025, artinya waktu daluarsa masih kurang 10 tahun lagi baru bisa dinyatakan daluarsa. Alhasil, jaksa berdasarkan pasal 270 KUHAP berkewajiban mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA dan pendukung SILFESTER MATUTINA termasuk kubu Jokowi tak bisa menghindari eksekusi dan berdalih kasus telah dalursa. [].
Referensi :
1. Pasal 311 KUHP.
2. Pasal 78 KUHP.
3. Pasal 84 KUHP.
4. Pasal 270 KUHAP.
Rincian:
Pasal 311 KUHP
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah *dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun*."
Pasal 78 KUHP
mengatur tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa. Secara singkat, pasal ini menetapkan jangka waktu tertentu setelah terjadinya tindak pidana, di mana jaksa tidak lagi berhak untuk menuntut pelaku di pengadilan.
Berikut adalah rincian jangka waktu daluwarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP:
- 1 tahun: Untuk semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan.
- 6 tahun: Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
- *12 tahun: Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun.*
- 18 tahun: Untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pasal 84 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang hapusnya kewenangan menjalankan pidana karena daluwarsa.
Secara sederhana, ini berarti bahwa setelah jangka waktu tertentu, negara tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang.
Inti Pasal 84 KUHP:
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya 2 tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 tahun, *dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3.*
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 270 KUHAP
"Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya."