Jakarta,detiksatu.com || Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus adalah momen yang penuh semangat dan kegembiraan. Selama periode ini, berbagai acara dan kegiatan diadakan untuk merayakan kemerdekaan negara.
Sayangnya, kemeriahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum penipu untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah terkait hadiah perayaan kemerdekaan.
Serta mengajak Masyarakat Ikut Upacara HUT RI ke 80 ke istana negara Jakarta.
Seperti yang di alami,oleh ormas Sangidu Putih
Dalam hal ini , Ormas Sangidu Putih diminta KLARIFIKASI dan PERTANGGUNGJAWABAN ANTARA Ormas LSP INDONESIA DENGAN KOORDINATOR Riyan(LMK 09), Idrus (LMK 04) dan SAIFUL ANWAR,Serta PARA PENGURUS DPP &DPD LSP.
POKOK BAHASAN: MEKANISME MASSA PESERTA UPACARA BENDERA di ISTANA NEGARA, YANG MELIBATKAN ANGGOTA ORMAS LSP BERDASARKAN HASIL KlARIFIKASI, INFO DIDAPAT DARI yang yang bernama awal yang mengaku karyawan dari Kementerian Tenaga kerja)
YANG KITA KETAHUI SEBAGAI SUMBER INFORMASI PERTAMA.Sedangkan Rian dan Idrus dan juga Saiful, Hanyalahb Perantara dari Pihak pemberi informasi tegas Ketua Sangidu Putih Lamin S.E
Dengan Iming-iming Fasilitas Kendaraan dan Kompensasi Untuk Peserta, sesuai pembicaran kita Stay dari Pukul 5.30, sampai batas waktu yang tidak pasti,kita memutuskan untuk membatalkan. Katanya.
Setelah wartawan selidikib seseorang yang mengaku sebagai panitia acara atau perwakilan organisasi, yang di janjikan siapkan fasilitas kendaraan dan segala macam, ternyata bukan PNS kementerian ketenagakerjaan ,
Ormas Sangidu Putih kecam keras kepada awal ,dengan memahami berbagai bentuk penipuan dan menerapkan tersebut ormas Sangidu Putih tegas akan melangkah ke jalur hukum tegas ketua Sangidu Putih. Lamin S.E kepada wartawan pada (17/8/25)
Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Dan Pelaku yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Tim redaksi