Miris...!!! Polda Metro jaya Menculik Dua Warga Kebun Sayur Jakarta Barat ?

Redaksi
Agustus 16, 2025 | Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T10:17:48Z
Jakarta,detiksatu.com || Warga Kebon Sayur bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur yang terdiri dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Front Mahasiswa Nasional, Gerakan Mahasiswa Nasional Jakarta Selatan,


 Pemuda Baru Indonesia, serta Serikat Pengacara Hukum Progresif melakukan aksi geruduk Polda Metro Jaya sebagai ujung dari penangkapan salah seorang warga bernama Wardai alias Juned pada hari Rabu (13/8/2025).
Dalam aksi damai ini, warga menuntut tiga hal, pertama untuk membebaskan Wardai alias Juned tanpa syarat. Kedua adalah menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyat Kebon Sayur yang memperjuangkan tanahnya, serta mendesak Polda Metro Jaya harus memihak kepada rakyat Kebon Sayur.

Dalam orasi politik Koordinator Lapangan Aksi, Deodatus Sunda Se menyebutkan bahwa "penangkapan atas bapak Juned adalah tindakan yang cacat hukum dan prosedural, karena surat tugas penangkapan tidak pernah sampai ke pihak keluarga".
foro aksi Polda metro jaya Jakarta 

Selain itu, menurut pemaparan dari Rikmadenda selaku Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional, " "tindakan Polda dalam proses penangkapan pak Juned dan hambatan terhadap kuasa hukum aliansi adalah wajah buruk kepolisian yang justru akan semakin merusak citra dan integritas kepolisian Republik Indonesia"

Aksi geruduk Polda yang dihadiri oleh lebih dari 100 warga Kebon Sayur ini berjalan lancar dan damai walupun sempat ada sedikit cekcok dengan pihak Polda Metro Jaya. Tim negosiator aksi berupaya mendorong agar Polda mengizinkan pihak keluarga, tim pengacara, maupun perwakilan aliansi untuk masuk bertemu dengan bapak Juned, membuat surat kuasa dan memasukkan surat penangguhan penahanan.

Pada pukul 10.20 WIB perwakilan massa aksi diperbolehkan untuk masuk membezuk bapak Juned beserta memasukkan surat penangguhan penahanan. Menjelang waktu sholat Jum'at, massa aksi diperbolehkan untuk masuk ke dalam lingkungan gedung Polda dan menunggu keputusan dari perwakilan.
Pihak perwakilan keluar pada pukul 12.07 WIB, kemudian perwakilan tim pengacara aliansi dari Serikat Pengacara Hukum Progresif, Pius Situmorang SH menjelaskan bahwa "hasil audiensi dengan Karo Wasidik dan kasubdit pimpinan Jatanras unit 2 setidaknya ada beberapa poin yang didapat:
1. Polda menutup mata atas kasus pertanahan di Kebon Sayur, namun bertindak atas laporan pengrusakan (pidana). Hal ini untuk mengaburkan proses perjuangan agraria. Mempidana masyarakat adalah pelemahan terhadap perjuangan warga kebon sayur.
2. Kita mendorong para pimpinan polri untuk merespon kasus pengrusakan dari mafia tanah untuk menunjukkan kesetaraan hukum.
3. Surat penangguhan penahanan untuk Pak Wardai sudah diterima dan akan berjalan sesuai prosedur melalui BIR Brimob dan akan didiskusikan kembali dengan tim kuasa hukum."
4. Surat kuasa hukum bapak Juned dari Polda sudah dicabut, serta diganti oleh pengacara pihak aliansi"

Namun tak dinyana, bahwa menurut Erwin yang juga anggota Serikat Pengacara Hukum Progresif bahwa "ada dua nama yang ditahan pihak Polda, bukan hanya Pak Juned tetapi juga Pak Jumadi yang sehari sebelumnya sudah ditangkap di kota Semarang".

Dengan hasil yang demikian, pada pukul 14.47 WIB tim aksi memutuskan untuk pulang sembari bersih-bersih lokasi di lingkungan gedung Polda.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris...!!! Polda Metro jaya Menculik Dua Warga Kebun Sayur Jakarta Barat ?

Trending Now