Seorang warga Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Parida, mengeluhkan sertifikat tanah warisan orang tuanya tak kunjung selesai meski sudah diurus sejak tiga tahun lalu. Ia bahkan menduga sebagian lahannya seluas 1.700 meter persegi sudah masuk ke dalam sertifikat orang lain.
Keluhan itu disampaikan Parida saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Ia menuturkan, proses pengurusan surat tanah dimulai sejak 2002 melalui Kelurahan Air Jukung yang kala itu dipimpin Lurah Basuni
Dokumen itu kemudian diteruskan ke tingkat kecamatan saat Camat Belinyu masih dijabat Ahmad Rizal.
Karena sering mendampingi suaminya bekerja di Jakarta, Parida mengaku menyimpan berkas tanah tersebut di kantor Kecamatan Belinyu atas saran lurah Basuni kala itu,Namun ketika ia hendak mengambil dokumen itu pada 2022, berkas yang dititipkannya sudah tak ditemukan.
“Petugas bernama Sarif bilang semua berkas hilang saat kantor direhab,” kata Parida.
Parida menegaskan, tanah warisan orang tuanya sudah pernah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka sesuai PBB, yakni 1.700 meter persegi. Ia juga rutin membayar PBB hingga tahun ini. Namun, belakangan diketahui sekitar 200 meter tanahnya sudah tercatat dalam sertifikat orang lain.
“BPN minta saya melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian supaya sertifikat bisa diterbitkan. Tapi waktu itu Camat Sarly Noviansyah tidak membuatkan surat itu, saya juga tidak tahu apa alasannya,” ungkapnya.
Harapannya pupus lagi saat kepemimpinan kecamatan berganti. Menurut Parida, Camat Belinyu saat ini, Lingga Pranata, juga menolak menerbitkan surat baru maupun surat kehilangan yang diminta BPN.
Saat dikonfirmasi, Camat Lingga berdalih masalah terletak pada tumpang tindih lahan. “Ada sekitar 200 meter tanah yang masuk ke lahan orang lain dan sudah bersertifikat. Jadi kami minta kelurahan dan Bu Parida menyelesaikan dulu sengketa tanah itu. Setelah itu baru bisa dibuatkan surat,” kata Lingga.
Namun hingga kini, persoalan itu tidak kunjung tuntas. Parida pun menduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah orang yang disebutnya menyerobot lahannya.
“Kalau buat sertifikat kan harus ada tanda tangan saksi dari pemilik tanah berbatasan. Saya tidak pernah dimintai tanda tangan atau dilibatkan sama sekali. Jadi saya ragu sertifikat itu sah. Kok bisa tanah saya tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan saya,” keluh Parida.
Sementara itu ditempat terpisah media inipun menghubungi Basuni mantan lurah Airjukung melalui pesan WhatsAppnya terkait penitipan surat tanah dikantor camat atas arahan dari pak lurah waktu itu.
Sampai berita ini dibuat Belum ada tanda jawaban dari Basuni yang sekarang menjabat selaku sekretaris KPU kabupaten Bangka.(Hry)

