Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik sempat menimbulkan polemik.
Hal tersebut diakibatkan adanya kesalahpahaman pada saat pencatatan data usulan masyarakat.
Namun setelah adanya klarifikasi dari pihak kelurahan, masyarakat dapat memahami, jika keterlambatan buka karena terjadinya penghapusan melainkan, karena faktor kesalahan administrasi yang sedang diperbaiki.
Cerita berawal dari data usulan PTSL di Lingkungan 9 yang belum seluruhnya terakomodasi. Berdasarkan keterangan, terdapat 31 bidang tanah yang sudah diusulkan sejak tahun 2022, namun belum masuk dalam daftar pengajuan.
Setelah dilakukan pengecekan, usulan tersebut akhirnya disusulkan kembali pada 9 Desember 2024, bersama dengan 149 usulan lain yang berasal dari wilayah setempat.
Lurah Kotabumi Udik Das'at SE membenarkan adanya keterlambatan tersebut,”Memang terjadi keterlambatan penyampaian data PTSL, khususnya di Lingkungan 9. Namun sudah kami lakukan perbaikan dan susulan. Saat ini, seluruh berkas usulan, termasuk 31 bidang yang sempat tertunda, sudah masuk dalam proses Kantor ATR-BPN Lampung Utara,” jelasnya.rabu 17 September 2025.
Lurah Kota Bumi Udik Das'at.SE juga, berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena data tambahan tersebut telah tercatat secara resmi. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak ATR-BPN. Usulan ini sedang diproses, dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu tahapan berikutnya,” harapnya.
Sebelumnya sempat terjadi polemik ditengah masyarakat setempat, terutama bagi warga yang telah menyerahkan berkas sejak tahun 2022 lalu namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian, bahkan beberapa warga sempat mengira jika data yang mereka serahkan hilang atau tidak terakomodasi.
Namun setelah adanya klarifikasi dari pihak Kelurahan setempat situasi mulai kondusif, masyarakat kini memahami bahwa keterlambatan bukan berarti penghapusan usulan, melainkan murni faktor administrasi yang sedang diperbaiki.
Untuk diketahu berikut Dasar Hukum pelaksanaan PTSL : 1.Program PTSL sendiri merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia. 2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang menjelaskan tata cara pengusulan, pengumpulan data yuridis maupun fisik, hingga penerbitan sertifikat tanah. 3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai dasar hukum utama hak atas tanah di Indonesia.
Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, termasuk melalui mekanisme susulan apabila terdapat data yang tertinggal.
Pihak Kelurahan, Kotabumi Udik berkomitmen untuk terus mengawal usulan warga agar seluruh masyarakat memperoleh haknya. “Kami akan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Semua berkas sudah kami serahkan kembali ke ATR-BPN, dan kini tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat,” tegas Lurah Kota Bmi Udik.
Dengan adanya klarifikasi dan penguatan dasar hukum, diharapkan polemik ini tidak lagi menimbulkan keresahan. Masyarakat diminta tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar proses PTSL berjalan lancar hingga selesai.
(Tim DPC-PWRI)