KUDETA KONSTITUSI YANG DIBUNGKUS AMANDEMEN UUD 1945 .MENGHILANGKAN KEDAULATAN RAKYAT .

Redaksi
September 08, 2025 | September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T05:37:26Z
Tangkap tokoh yg menggelar Reformasi "98 dan yg mengamendeman UUD 1945 asli sehingga hilangnya dan rusaknya ruh bgs Indonesia dan Pancasila dlm kehidupan rakyat, bgs dan negara.!!! Kondisi sekarang akibat Reformasi "98 dan Amendemen UUD 1945 tahun 2002, Tangkap mereka!!!! Skrg mrk pula yg teriak2 salahkan sistem negara ini, padahal mrk biang keroknya..!!!!_ 

======================

KUDETA KONSTITUSI YANG DIBUNGKUS AMANDEMEN UUD 1945 .
MENGHILANGKAN KEDAULATAN RAKYAT .

Oleh Prihandoyo Kuswanto 

Ketua Pusat Studi Kajia0n Rumah 
Panca Sila .

Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 bukan diamandemen sebab hasil penelitihan dan kaji ulang terhadap UUD 2002 terhadap hokum normatif dan filosofis ternyata bawah konstitusi 2002 hasil amandemen 2002 itu sudah bukan lagi diamandemen, karena hasil penelitihan Prof Kaelan yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, perubahan itu hampir 97 persen. 

Tentu saja hal ini menyebabkan hal hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hilang 

1. Dengan UUD 2002 hasil amandemen negara Indonesia sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila ,negara tidak lagi berideologi Pancasila .

2. Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 Maka rakyat tidak lagi mempunyai kedaulatan rakyat .

3. MPR tidak lagi mempunyai kewenangan menjalankan kedaulatan rakyat menyusun GBHN memilih dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden .

4. Presiden tidak lagi dari orang Indonesia asli atau tidak lagi hanya kaum bumiputra tetapi bisa jadi warga negara asing yang menjadi warga negara Indonesia .

5. UUD2002 Tidak dijiwai Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga konstitusi Indonesia kini kehilangan identitas proklamasi ,kehilangan identitas bangsa Indonesia ,kehilanagn ciri khas bangsa Indonesia .

6. Dihilangkan nya Penjelasan UUD 1945 menghilangkan sejarah dan menghilangkan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945.

7. UUD 2002 sistem kepartaian dengan pilsung mengakibatkan politik menjadi transaksional dengan biaya yang besar dampak yang terjadi korupsi semakin ugal-ugalan , korupsi sudah menjadi berjemaah dan bertemali 

8. UUD 2002 hasil amandemen Indonesia sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila contoh pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia (HAM) hanya mencomot dari deklarasi HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dicopy paste kemudian ditempelkan begitu saja .
Akibat nya Akibat nya pasal 28 tentang HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila."Karena HAM yang ada di dunia itu dasar nya liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara itu juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa "  

9. Atas dasar kajian dan penelitihan MPR dapat disimpulkan konstitusi 2002 adalah sebagai suatu pembubaran negara proklamasi 17 Agustus 1945," oleh Soekarno Hatta . Maka dengan bubar nya negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 sama artinya mencabut gelar Proklamator Soekarno Hatta 

10. Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 dari sisi ketatanegaraan kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi ,sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2. 
Kemudian pada pasal 2 ayat 1 hasil amandemen yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD harus nya dalam tatanan negara itu tidak ada istilah anggota didalam MPR semesti nya lembaga

11. Dengan berubah nya MPR yang tidak lagi mempunyai wewenang menjalankan kedaulatan rakyat maka amputasi ini telah merubah sistem ketata negaraan dari sistem MPR atau sistem sendiri yang basis nya kolektivisme menjadi sistem presidenseil yang basis nya Individualisme,Liberalisme,Kapitalisme.

12. Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura. Suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest. Suatu cara rakyat untuk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks modern.

13. Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang menyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme.

14. Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem Presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem Presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

15. Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang terdiri dari seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan.

16. MPR terdiri dari utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia yang mencerminkan konvigurasi Bhineekatunggal Ika .Tugasnya adalah membuat keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong. Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai didalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat, sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat. Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik rakyat, menjalankan kehendak rakyat yaitu GBHN. Maka jika Presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan. 
Diakhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan.
Presiden tidak boleh menjalankan Politiknya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri .

17. Setelah Amandemen UUD 1945 keadaan menjadi kacau, sebab Panca Sila yang seharusnya menjadi dasar negara diabaikan. Mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung yang jelas mempertarungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong, disamakan dengan Persatuan Indonesia, disamakan dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. 
Usaha mencangkokan Panca Sila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Panca Sila.

18. Dengan keadaan tingkat pendidikan rakyat Indonesia 90 persen tudak lulus SD ,Lulus SD ,dan lulus pendidikan menengah kemudian dipertarungkan dengan demokrasi liberal yang hanya 4,6 lulusan sarjana jelas ini tidak ada nya cek and balance yang selalu didengungkan oleh pengamandemen bagaimana munhkin yang 90%mayoritas ini tidak duduk di DPR,DPD,MPR . dengan dihilangkan nya Utusan Golongan dan utusan daerah dan sistem pemilu debgan biayaya yang tinggi maka golinganbyang 90%ini sebagai obyek saja .
Jadi kalau dalam kesulitan hidup nya akibat berbagai kebijakan yang dilakukan golongan yangv4,6% ini maka jangan dusalahkan kalau terjadi amok masa .

19. Untuk menyelamatkan Negara Kesatua Republik Indonesia jangan lagi ngomong Hukum yang menurut 4,6 ,% benar ,lebih maju itu perdebatan antar kelompok sarjana yang 4,6% tetapi apa perna berfikir untuk tingkat pendidikan yang 90%ini yang msyoritas penduduk negeri ini ? 
Penyekamatan negeri ini hanya bisa denhan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila menghidupkan kembali utusan Golongan dan utusan Daerah agar yang berpendidikan 90% itu terwakili dan ikut serta untuk membuat keputusan -keputusan berbangsa dan bernegara .
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KUDETA KONSTITUSI YANG DIBUNGKUS AMANDEMEN UUD 1945 .MENGHILANGKAN KEDAULATAN RAKYAT .

Trending Now