Ia juga mengatakan, Nono, sebagai Purnawirawan Jenderal TNI (Marinir) dengan pangkat terakhir Letjen, telah sukses menorehkan legacy pelaku kezaliman pada sejumlah rakyat pemilik tanah di negeri ini. Jadi, Nono bukannya membuat bangga institusi TNI, tapi malah membuat malu.katanya,"
Berbeda dengan Nono Sampono, Mayjen TNI Purn Syamsu Djalal dan Mayjen TNI Purn Soenarko. Kedua Purnawirawan Jenderal ini, gigih membela rakyat dan membuat institusi TNI bangga pada keduanya. Pak Syamsu dan Pak Narko, keduanya konsisten membela korban kezaliman proyek PIK-2 di Tangerang Utara.
Bahkan, Mayjend TNI Purn Syamsu Djalal, mantan Danpom ABRI ini pasang badan saat Charlie Chandra akan ditangkap polisi secara zalim. Rupanya, setelah Pak Syamsu pulang, esoknya Charlie Chandra kembali didatangi Polisi dari Polda Banten dan ditangkap. Kata Ahmad Khozinudin,
Charlie Chandra, adalah legacy korban kezaliman Aguan di proyek PIK-2 yang masuk penjara melalui laporan Nono Sampono. Selain Charlie, SK Budiardjo & Nurlela, juga menjadi korban kezaliman Aguan melalui tangan Nono Sampono, yang ketika melaporkan keduanya Nono berkedudukan sebagai direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), yang juga anak usaha ASG. Katanya
Ia juga mengatakan, Hari ini, penulis mendapatkan informasi bahwa Banding yang diajukan oleh Charlie Chandra, berkasnya sudah sampai di Pengadilan Tinggi Banten. PT Banten, bahkan sudah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Berkas Banding terdaftar dengan Nomor Perkara Banding 160/PID/2025/PT BTN. Bertindak sebagai Majelis Hakim Banding, yaitu: Hakim Ketua: MOH. MUCHLIS, S.H., M.H. Hakim Anggota 1: Dr. PARULIAN LUMBANTORUAN, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: H. SARPIN RIZALDI, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Banding BOBBY ERTANTO, S.H.
Kabar ini, setidaknya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan dari Hakim Tinggi Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., yang saat kami temui dan audiensi pada Kamis dua hari yang lalu (11/9). Menurutnya, meskipun ketentuannya perkara Banding di proses dalam waktu 3 bulan, namun PT Banten biasa memeriksa dan memutus dalam waktu 1 bulan. Dan begitu berkas masuk, PT Banten akan segera menetapkan Majelis Hakim kasus Charlie Chandra.
Dan Alhamdulilah, 2 hari selang kami audiensi, perkara telah ditetapkan Majelis Hakimnya. Dan melalui Hakim Tinggi sekaligus Humas PT Banten Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H., PT Banten menjamin tidak akan ada intervensi dalam perkara ini, termasuk dari oligarki PIK-2.
Artinya, jika tidak ada intervensi maka dapat dipastikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang akan dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten. Dan putusan Pengadilan Tinggi Banten, dalam amarnya akan membebaskan Charlie Chandra atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan.
Putusan Hakim PT Banten, akan segera mengembalikan Charlie Chandra pada keluarganya, pada istri dan anaknya. Putusan, yang akan mengakhiri penderitaan keluarga Charlie Chandra, terutama ketiga anaknya yang sampai saat ini hanya tahu ayah mereka sedang bekerja dan belum pulang kerumah. [].
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Sumber: Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat

