Sebagaimana diketahui, keputusan penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK, yang ditandatangani langsung oleh KDM dan mulai berlaku sejak 26 September 2025.
Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku belum menerima laporan resmi terkait penghentian aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Saya belum dapat laporan soal itu. Jadi untuk sekarang saya belum bisa memberikan banyak komentar,” ujarnya singkat.
Langkah KDM menghentikan puluhan izin tambang di Parung Panjang didasari sejumlah persoalan serius yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Red-sy