Menyoal Hak Tanggungan Bank: Ketika Rumah Dilelang, Hukum Serasa Dikendalikan Uang

Redaksi
Oktober 29, 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T16:43:17Z
Oleh: Alex A. Putra

Bagi banyak orang, rumah bukan sekadar bangunan dari bata dan semen.
Ia adalah saksi perjalanan hidup, tempat anak tumbuh, tempat orang tua menua, tempat air mata dan tawa menyatu.

Tapi di negeri ini, kadang rumah bisa hilang begitu saja—hanya karena selembar surat dari bank.

Kisah memilukan seperti ini, sering kita dengar: seseorang meminjam uang untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga. Tak sanggup membayar cicilan karena usaha jatuh, rumah pun disita.
Lelang dilaksanakan cepat, kadang tanpa pemberitahuan yang jelas, lalu rumah itu berpindah tangan.
Dan ketika si pemilik datang menuntut keadilan, jawabannya selalu sama: “Semuanya sudah sesuai prosedur, Pak.”

Tapi benarkah semua lelang itu benar-benar adil? Benarkah "uang" bisa berlaku tak adil dalam proses lelang ini? 

Menurut Advokat Alex A. Putra, hukum memang memberi hak kepada bank melalui Hak Tanggungan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 bahkan memperbolehkan bank mengeksekusi rumah tanpa lewat pengadilan.

Namun, Alex juga mengingatkan: pelaksanaan lelang tidak kebal hukum.
Kalau dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, atau nilainya jauh di bawah harga pasar, debitur berhak melawan—karena itu bentuk ketidakadilan yang nyata.

Masalahnya, siapa yang kuat melawan bank?

Untuk menggugat saja butuh biaya besar.
Sementara bank punya tim hukum, punya koneksi, dan punya semua dokumen yang sudah disiapkan rapih.

Sedangkan di pihak Debitur, sering kali hanya punya satu hal: air mata dan surat peringatan.

Padahal, hukum mestinya bukan alat kekuasaan bagi yang punya uang.
Lelang bukan sekadar urusan prosedur, tapi soal kemanusiaan.

Negosiasi, restrukturisasi utang, atau sedikit empati seharusnya lebih diutamakan sebelum rumah rakyat dilelang begitu saja.

Seperti kata Alex, “Lelang bukan berarti akhir segalanya bagi Debitur. Tapi hukum harus berpihak pada asas kepastian dan itikad baik.”

Sayangnya, di lapangan, kepastian hukum sering hanya milik mereka yang kuat. Sementara rakyat kecil, yang kalah di meja bank, kini juga kalah di depan palu hukum.

Negara ini disebut negara hukum. Tapi hukum tanpa rasa keadilan hanyalah aturan kosong.

Dan ketika rumah rakyat dilelang tanpa hati nurani, maka yang hilang bukan hanya tempat tinggal — tapi juga rasa percaya kepada keadilan itu sendiri.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menyoal Hak Tanggungan Bank: Ketika Rumah Dilelang, Hukum Serasa Dikendalikan Uang

Trending Now

Iklan

iklan