Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Minta Polemik Isu Sumber Air Aqua Diselesaikan Tuntas*

Redaksi
Oktober 29, 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T16:41:41Z
Jakarta, detiksatuu.com - Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan kasus temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, S.H. atas dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.

"Ini kami nilai tidak sesuai dengan gencarnya iklan yang mengatakan bahwa Aqua bersumber dari mata air pegunungan. Menurut kami, dugaan kecurangan tersebut menjurus pada konsekuensi hukum perlindungan konsumen,"tegas Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) SUTA WIDHYA, S.H. pada Minggu (26/10) malam di Jakarta.

Suta menekankan, ada dugaan Aqua mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bila itu terjadi, maka langkah hukum dapat diambil segera.

“Produsen merek Aqua dapat diberikan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Suta lebih lanjut.

Suta yang pernah menjadi Humas Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) dan sukses saat melakukan class action tahun 2003 melawan Gubernur Sutiyoso kala itu, mengatakan sanksi yang diambil pemerintah bukan hanya teguran, tapi pencabutan izin edar oleh BPOM.

"Bukan itu saja , BPJPH dapat segera melakukan pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan di media cetak dan media elektronik lainnya, termasuk billboard dari ruang publik."Tambah Suta.

Suta melihat kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Praktik curang, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar.

 “Inilah resiko atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh produsen merek Agua. Kejadian nembongkar produksi Aqua merusak reputasi nama besar,” tekan Suta.

Suta kuatir potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar. Bisa saja Aqua dapat memicu reaksi keracunan, alergi, merusak pencernaan hingga penyakit serius lainnya.

"Jangan lupa, ada BPOM dan BPJPH yang bekewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi. Jika terbukti ada pelanggaran, BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, sementara BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal. Jangan pakai lama," lanjut Suta.

Suta mengingatkan bahwa, kepatuhan produsen terhadap regulasi merupakan kunci dalam menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik. “Jangan sampai komitmen dan integritas produk tidak.mampu melindungi konsumen," tutup Suta.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Minta Polemik Isu Sumber Air Aqua Diselesaikan Tuntas*

Trending Now

Iklan

iklan