DETIKSATU.COM _CIANJUR- Pengusaha H. Adlan menolak pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur Riky Afrimon yang menyatakan telah memastikan kebenaran informasi beredar terkait Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh berinisial RO. Adlan bahkan mengancam akan melaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Cianjur Riky Afrimon menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan dan kunjungan ke tempat tinggal RO, belum ditemukan pelanggaran keimigrasian apapun. Ia juga menyatakan akan menindak tegas jika ada bukti pelanggaran, dan menyerahkan urusan laporan dugaan penggelapan atau utang-piutang kepada Polres Cianjur.
Namun, Adlan yang didampingi kuasa hukumnya Billy Pratama menilai pernyataan Riky tidak tepat.
Menurutnya RO sudah dilaporkan ke Polres Cianjur sejak 16 Agustus 2025 atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, yang menyebabkan kerugian material dan imaterial hingga Rp 1,5 miliar.
"Imigrasi telepon kemarin, bahasannya ringan dengan menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal RO sudah buat resah di media dan laporan pun sudah kami buat," ujar Adlan Selasa 25/11/2025
Kasus ini berakar dari kerja sama bisnis antara Adlan dan RO dalam pengiriman barang ke Arab Saudi yang terhenti karena pembayaran tidak tuntas. Sebelumnya, RO juga pernah viral mengaku paspornya dirampas, namun kuasa hukum Adlan mengklarifikasi bahwa paspor tersebut diserahkan secara sukarela oleh istri RO sebagai jaminan agar ia tidak melarikan diri.

