Tapanuli Selatan, detiksatu.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan aksi damai menuntut agar pihak PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) segera memberikan ganti rugi atas lahan garapan mereka yang terdampak proyek pembangunan di wilayah Batang Toru.
Aksi spontan ini berlangsung di jalan bukaan baru menuju kantor PT NSHE, tepatnya di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Warga yang hadir membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi mereka dengan tertib, menuntut kejelasan atas hak lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun.
“Benar waktu itu ada kita melakukan aksi damai. Setelah dari aksi itu, kita jumpa dengan pihak PT NSHE, tapi ya dengan wajah kecewa,” jelas Ahmad Syukur Hutagalung, salah seorang warga yang mengaku lahannya telah digarap perusahaan.
Tanah milik Ahmad Syukur seluas sekitar 5 hektar di Desa Sipenggeng disebut telah masuk dalam area kerja perusahaan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi. Ia menuturkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk pertemuan langsung dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ada hasil konkret.
“Dari pertemuan itu tidak ada hasilnya, tidak ada titik temu. Kita sudah beberapa kali ketemu, namun pihak PT NSHE mengandalkan surat HGB,” ujar Ahmad Syukur.
Ia menambahkan bahwa perusahaan bahkan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, pihaknya justru mendapati banyak kejanggalan dalam dokumen yang seharusnya bisa diuji secara terbuka.
“Bahkan pihak NSHE juga minta ke jalur hukum pengadilan, dan kita minta juga fotokopi sertifikatnya. Kita buat berita acaranya — pengacara saya, Pak Rizal — untuk kita uji ke PTUN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Syukur menilai proses hukum yang berlangsung juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut bahwa inti persoalan justru terletak pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, yang dianggap memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan status lahan tersebut.
“Ini disangkal, dilarikan pembicaraannya. Dari hal yang diajukan ke jalur hukum di pengadilan negeri perdata tidak apa-apa, kita uji. Tapi mereka tidak berani menunjukkan sertifikatnya — ini tanda tanya,” tegasnya.
Ahmad Syukur juga menyinggung bahwa proses hukum di tingkat Polda Sumut pun belum memberikan kejelasan berarti.
“Ada lagi proses hukum yang dari Polda Sumut, melenceng semua.
Bahkan pada saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Humas Polda Sumut
Sikit pun tidak ada tanggapan,"Hanya dibaca," Kuncinya satu, di BPN Kabupaten Tapanuli Selatan,” lanjutnya.
Ia menutup pernyataannya dengan tegas bahwa perjuangan warga belum akan berhenti.
“Mau tidak mereka menunjukkan marwahnya, ini sumbernya di BPN. Banyak yang tertindas, maka saya mengambil langkah lewat jalur hukum,harapan kami masyarakat kecil ini, meminta Bapak presiden Prabowo Subianto supaya kasus yang 8 tahun yang mencari keadilan supaya cepat diproses,"ujarnya.
Lesmanan H

