Lebak, detiksatu. Com - Salah satu Gudang penampungan oli bekas yang berlokasi di Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten diduga tidak berijin alias ilegal.
Hal itu diketahui saat tim awak media mendatangi lokasi dan berhasil mendapatkan keterangan langsung dari pekerja yang ada tempat itu, Selasa, 25/11/2025.
" Milik salah satu anggota Dewan Lebak kang. " ucap seorang pekerja di tempat itu.
Saat ditanya soal perijinan mereka mengaku tidak memiliki ijin. Padahal untuk menampung limbah B3 harus memiliki ijin resmi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pengolahan oli bekas harus benar-benar sesuai dan membutuhkan beberapa perijinan, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB), serta ijin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah.
Selain itu tempat gudang penampung limbah oli serta Wadah penampung harus memenuhi standar keamanan, tertutup rapat, tidak bocor dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya.
Sementara dilihat dari kondisi tempat penampungan oli tersebut tidak tertutup rapat,hanya dipagar menggunakan seng serta tidak beratap.
Pengelolaan dan penyimpanan limbah b3 diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang menggantikan PP No. 101 Tahun 2014).
JU, seorang anggota dewan di Lebak saat konfirmasi wartawan lewat pesan WA membantah bahwa dirinya terlibat dalam usaha tersebut.
"Itu punya teman saya kang"tulisnya di pesan WA.
Terkait ijin, JU menyatakan masih dalam proses.
" Tidak sebentar buat perijinan, kan buat ijin tidak gampang, "ungkapnya.
Sementara menurut salah satu pekerja yang lain, menjelaskan pernah mengurus perijinan namun tidak berhasil.
"Iya pak, kami belum memiliki perijinan, tapi kami sudah pernah mengajukan untuk membuat perijinan ke dinas lingkungan hidup tapi persyaratannya harus memiliki kendaraan operasional 3 unit, dan lahan atau tanah tempat usaha harus atas nama milik perusahaan bukan sewa, sedangkan kami sewa tempat."ungkapnya (25/11/2025)
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa usaha penampungan limbah oli bekas baru satu tahun beroperasi dan estimasi sebulan bisa menampung sebanyak 60 drum.
"Usaha menampung oli bekas beroperasi hampir setahun dan sebulan kami dapat mengumpulkan oli bekas sebanyak 60 drum lalu kami kirim ke luar Kabupaten Lebak atau tempat industri di tanggerang dan bekasi." ungkapnya.
Usaha pengumpulan, pengolahan, atau penjualan oli bekas tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketertiban umum dan perizinan.
Oleh karena itu Pihak kepolisian Polda Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini dan memproses para pelaku usaha ke jalur hukum.
(Tim/Red)

