Lebak, detiksatu.com - Beberapa oknum Pejabat Lebak diduga menerima uang dari para Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Hal tersebut berdasarkan informasi dari salah seorang pengurus Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. (28/11/2025).
Salah satu pengurus Kopdes menyatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 2.500.000 Rupiah untuk uji kelayakan Ketahanan Pangan (Ketapang) 2025.
Dari anggaran tersebut sebesar Rp 1000.000 Rupiah dipakai untuk biaya makan minum (mamin) para peserta yang hadir, sementara Rp 1.500.000 Rupiah dialokasikan untuk Camat Maja, Pendamping Desa, Perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kabid DPMD Lebak, masing masing menerima sebesar Rp 300.000 Rupiah.
Ketua DPC GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Kabupaten Lebak, H Suryadi menyayangkan hal itu terjadi.
Menurutnya, Para Pejabat atau ASN tidak diperbolehkan menerima uang honor dari uji kelayakan. Ada aturan tentang gratifikasi yaitu larangan menerima uang diluar gaji dan tunjangan resmi.
"Jika mereka menerima uang dari pengurus Kopdes maka hal itu termasuk kategori gratifikasi atau fungli."ucapnya.
Pungutan liar (pungli) adalah pemungutan biaya tambahan tanpa dasar hukum yang sah, dan biasanya dengan cara memaksa.
Sementara Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, fasilitas, atau jasa yang diterima terkait jabatannya
"APH harus Periksa apakah para oknum tersebut meminta dengan paksa atau dikasih secara sukarela oleh pengurus Kopdes. Dan menurut saya tidak ada alasan apapun, yang jelas saya ada bukti mereka menerima aliran uang melalui transfer."kata Suryadi.
Camat, DPMD, Dinas Perindustrian Perdagangan (Indag) dan Dinas Pertanian merupakan instansi pemerintah. Masing-masing dari mereka adalah pejabat publik atau ASN, karena itu dilarang menerima imbalan atau honor apapun dari anggaran Kopdes.
"Bisa dibayangkan untuk kecamatan Maja saja ada 14 desa, jika masing masing Kopdes memberi sebesar 300.000 Rupiah berarti yang diperoleh camat sebesar Rp. 4.200.000 Rupiah. Kemudian DPMD, kemungkinan lebih besar lagi. Karena jumlah desa yang ada di kabupaten Lebak ada sekitar 340 desa tinggal dikalikan saja 300 000 rupiah. Kemudian juga dinas pertanian, dinas perdagangan, kurang lebih sama seperti itu. silahkan kepada penegak hukum untuk memeriksa para oknum yang menerima aliran uang." pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Suryadi berencana akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak hukum dengan membawa beberapa bukti yang sudah dikantonginya.
Pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi adalah tindak pidana, tanpa memandang besar atau kecil nilainya. Pungli dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar, sementara gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta.
Sampai berita ini ditayangkan tim awak media berusaha mengkonfirmasi ke beberapa pihak namun selalu tidak ada di tempat. Para dinas terkait bungkam dan menghindar. Hukum harus ditegakkan dan dijalankan sesuai norma norma hukum yang berlaku.
(Red)

