Dugaan Galian Tanah Ilegal di Sajira Lebak Jadi Sorotan, Aktivis NHB Desak Penertiban dan Transparansi Izin

Maret 01, 2026 | Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T03:58:29Z
Lebak, detiksatu.com ||  Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan beroperasi di dua titik wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis karena dinilai meresahkan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Sabtu (28/02/2026)

Di Kampung Paja, Desa Paja, aktivitas galian tanah jenis C disebut berada di lahan milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Warga menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Sementara itu, di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya, aktivitas serupa juga menjadi perhatian masyarakat. Warga mengeluhkan dampak terhadap lingkungan serta kondisi jalan poros desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.

Desa Paja saat ini dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

Aktivis dari NHB yang turun langsung ke lapangan menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan terkait legalitas operasional galian tersebut. Menurut mereka, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat sekitar.

 “Kami meminta pihak terkait terbuka soal izin operasional. Jika memang tidak berizin, harus segera ditertibkan agar tidak berdampak lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

Aktivis juga mengaku sempat melakukan konfirmasi ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira. Namun, mereka menilai respons yang diterima kurang kooperatif dan terkesan tidak memberikan penjelasan yang memadai saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut melakukan investigasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Galian Tanah Ilegal di Sajira Lebak Jadi Sorotan, Aktivis NHB Desak Penertiban dan Transparansi Izin

Trending Now