DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT Yong Woo International Yang Bermasalah Gaji Karyawan

Redaksi
November 24, 2025 | November 24, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T12:32:33Z
Bekasi - detiksatu.com ll Selanjutnya pernyataan Alvin Lim bukan omong kosong skandal oknum mafia di Kejaksaan mulai terkuak Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Yong Woo International, Cikarang pada Senin 24 November 2025.

Kunjungan sidak dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1V DPRD Kabupaten Bekasi Martina Ningsih. Sidak ini merupakan yang kedua kalinya, dipicu oleh laporan masyarakat dan media karena PT.Yong Woo selaluu abai aturan dan telat membayar gaji karyawan.

“Kami menerima banyak laporan bahwa perusahaan ini ‘selalu membuat pelanggaran’, yang paling parah terkait kesejahteraan karyawan, termasuk sering telat membayar gaji,” tegas Martina Ningsih saat memimpin sidak di lokasi, Senin (24/11/2025).

Pada sidak pertama, Komisi IV telah menemukan beberapa pelanggaran, seperti sistem kontrak kerja yang bermasalah dan minimnya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keterlambatan gaji menambah daftar panjang masalah ketenagakerjaan di perusahaan garmen tersebut.

“Pelanggaran terkait gaji ini sangat vital karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami tidak akan toleransi lagi,” ujar Martina Ningsih.

Pihak Komisi IV menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta langsung dari manajemen PT Yong Woo International untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji karyawan.

"Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan mengawal persoalan ini sampai pihak manajemen PT.Yong Woo selesai dalam persoalan pembayaran gaji kepada karyawan," cetus Martina.

Sementara itu Surohman anggota Komisi IV DPRD menbahkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan membuat draft komitmen dan perjanjian dengan pihak PT. Yong Woo agar tidak ada pengingkaran kembali terhadap hak- hak karyawan.

“Jika terbukti masih ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan sanksi administratif, sita aset hingga penutupan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan,dan hak-hak pekerja wajib dipenuhi sesuai undang-undang,” pungkas Surohman.

Sementara itu Nina mewakili pihak manajemen PT Yong Woo menyampaikan bahwa terlah terjadi pernyataan kesepakatan dari pihak PT. Yong Woo International yang langsung diwakili oleh ANYUN GUN selaku Direktur Utama PT.Yong Woo International untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan bulan September, Oktober san November selambat- lambatnya pada 31 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disaksikan oleh pihak perwakilan karyawan Haryati dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, terang Nina.

”Pihak Perusahaan akan membayar gaji bulan September, Oktober, dan November selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember, karena kami harus mencapai target, jika karyawan ada yang masih mau bekerja lagi , perusahaan masih menerima jika tidak tidak apa – apa,"tutur Nina.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih menambahkan, bahwa sidak kedua ini dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mengindahkan temuan pada sidak pertama di bulan Maret 2025 lalu.

Pada sidak pertama, Komisi IV telah menemukan beberapa pelanggaran, seperti sistem kontrak kerja yang bermasalah dan minimnya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keterlambatan gaji menambah daftar panjang masalah ketenagakerjaan di perusahaan garmen tersebut.

Reporter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Bekasi Sidak PT Yong Woo International Yang Bermasalah Gaji Karyawan

Trending Now

Iklan

iklan