Bogor,detiksatu.com || Kisruh PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) bukan lagi sekadar catatan buruk tata kelola. Ia telah menjelma menjadi potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa merusak sendi birokrasi ketika integritas tak lagi dihitung sebagai syarat jabatan. Pengangkatan seorang mantan narapidana kasus korupsi sebagai Kepala Unit Pasar TU Kemang adalah bukti paling nyata bahwa standar moral telah dipreteli satu per satu, seolah Kota Bogor tak lagi peduli pada reputasi dan akuntabilitas.
Pasar, sebagai ruang publik yang menjadi denyut ekonomi wong cilik, membutuhkan sosok bersih dan berwibawa. Namun PD PPJ justru memilih figur dengan rekam jejak korupsi. Langkah itu seperti menampar logika publik sekaligus mengirim pesan kelam: bahwa bahkan ruang yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil pun tidak steril dari kompromi.
Temuan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor mempertebal aroma konflik kepentingan. Kita sedang menyaksikan bagaimana satu figur menguasai lebih dari satu posisi strategis tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Lebih buruk lagi, dugaan campur tangan Aparatur Setda (ASDA) dalam proses penempatan pejabat itu membuka ruang bagi spekulasi bahwa jabatan semakin dekat dengan transaksi politik ketimbang seleksi berbasis kapasitas.
Fenomena ini makin kasat mata pasca Pilkada 2024. Polanya berulang: penempatan pejabat tanpa kompetisi sehat, tanpa transparansi, tanpa parameter meritokratis. Seolah birokrasi digerakkan oleh kalkulasi balas jasa, bukan kebutuhan publik. Jika dugaan ini benar, maka kita sedang menyaksikan demokrasi lokal yang terpelintir oleh kepentingan kelompok.
Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) yang turun aksi pada 28 November 2025 menjadi suara pembeda di tengah kebisuan birokrasi. Koordinator lapangan, Muhammad Zidan Nurkahfi, mengingatkan bahwa pemerintah yang membiarkan kompromi seperti ini sesungguhnya sedang menggali kuburannya sendiri. Kepercayaan publik tidak bisa dipelihara dengan retorika kosong—apalagi jika jabatan publik justru diserahkan kepada mereka yang pernah mengkhianatinya.
Tuntutan ADBR tegas dan relevan: pencopotan pejabat bermasalah, audit independen, evaluasi total PD PPJ, serta penyelidikan terhadap dugaan intervensi politik. Tuntutan ini seharusnya menjadi refleksi serius bagi Pemerintah Kota Bogor, bukan dianggap angin lalu.
Kini bola berada di tangan pemerintah kota. Jika mereka terus menutup mata, maka publik berhak bertanya: apakah jabatan-jabatan di Kota Bogor memang bisa dinegosiasikan? Apakah integritas sudah tak laku di pasar kekuasaan?
Satu hal pasti: demokrasi lokal hanya bisa bertahan bila pemerintah berani memutus rantai politik balas jasa. Jika tidak, Bogor akan tergelincir menjadi kota yang dipimpin oleh kompromi, bukan oleh komitmen moral.
Dan ketika itu terjadi, yang terkubur bukan hanya integritas birokrasi—melainkan masa depan kota itu sendiri.
Tim Redaksi

