KRTIK KERAS TERHADAP MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM MENETAPKAN FATWA.

Redaksi
November 08, 2025 | November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T17:03:34Z
Oleh: Fajar Chuan

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah wajib, sementara mendukung agresi dan genosida oleh Israel hukumnya haram.

Lalu bagimana MUI merespon tentang pelanggaran HAM berat di papua sejak tahun 1963 hingga hari ini? Apa fatwa MUI tentang hak penentuan nasip sendiri bagi rakyat bangsa west papua? 

penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di indonesia sudah menjadi tugas persiden karena sejalan dengan TAP/MPR yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.  

MUI sebagai lembaga tertinggi umat islam di indonesia mestinya tidak terkesan memihak dalam mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di indoensia. 

MUI tak boleh hanya mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat yang terjadi di daerah lain indonesia seperti:

• Peristiwa 1965-1966: Pembunuhan massal yang terjadi setelah gerakan 30 September. 

• Penembakan Misterius (1982-1985): Serangkaian pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat negara. 

• Peristiwa Talangsari, Lampung (1989): Penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok keagamaan yang dituduh ekstremis. 

• Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989): Penyiksaan, pembunuhan, dan penghilangan paksa yang terjadi selama konflik bersenjata di Aceh. 

• Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998): Penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang dan sesudah jatuhnya Orde Baru. dll.

Tapi, MUI juga mestinya mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di papua seperti:

• Peristiwa Wasior, Papua (2001-2002): Kekerasan dan pembunuhan yang terjadi setelah kejadian di Wasior, Papua. 

• Peristiwa Wamena, Papua (2003): Terjadi kerusuhan yang berujung pada korban jiwa dan luka-luka di Wamena, Papua. 

Sebab, Dasar fatwa MUI itu jelas diambil dari Al-Qur'an, Hadis (sunnah), ijma (konsensus ulama), dan qiyas (analogi), serta dalil-dalil lain yang dianggap sah (mu'tabar). 

Sudah jelas dasarnya untuk MUI mengeluarkan fatwa mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanhgaran HAM berat yang terjadi dipapua. 

Lalu kenapa MUI cendrung tebang pilih dalam mengeluarkan fatwa? pertanyaannya, Apakah allah SWT dalam al-Qur'an membolehkan adanya peraktek pelanggaran HAM, diskiriminasi, marginalisasi, ekspoloitasi dan rasialisme dalam satu negara? 

Apakah dalam hadis nabi muhamad SAW juga menganjurkan kepada umat islam untuk saling bertikai, saling merampok hak milik orang lain, saling menghina dan merendahkan harkat martabat orang lain?

Apakah para ulama kita juga telah bersepakat untuk harus mengamini peraktek ketidak adilan, penindasan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para penguasa negri ini?

Kekerasan demi kekerasan terus terjadi di papua, MUI seolah membiarkan semua itu terus terjadi. Aparat semenah-menah melakukan tindakan melawan hukum, MUI cendrung diam membisu melihat seolah itu tindakan yang benar. 

Tak hanya MUI, tapi kritik keras ini juga ditujukan kepada ormas islam lain di indonesia. 

Standar ganda yang selama ini digunakan ormas islam di indonesia terutama MUI sebagai organisasi payung umat islam dalam mengeluarkan fatwa tidak mencerminkan nilai-nilai islam sbg agama unversal. 


mestinya MUI mengedepankan dari sisi kemanusiaan bukan hanya dari sisi keiminan saja ketika ingin mengeluarkan fatwa. 

Berkaitan dengan dinamika diatas, maka, kedepan MUI dan ormas islam lain di indonesia perlu mengubah sikap dalam menyikapi situasi pelanggaran ham berat di indonesia, terutama di papua. Dalil pendukung dalam alQur'an untuk menyatakan tentang kebenaran sudah jelas sebagai berikut.

QS. Al-Maidah ayat 8: 

"Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil...". 

• QS. Al-Baqarah ayat 42: 

"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak (kebenaran) dengan yang bathil (kebatilan) dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui". 


Penutup dari tulisan ini saya akan mengutip juga kata-kata Gusdur, salah satu tokoh penting nahdatul ulama (NU) pernah berkata " Tidak penting apapun agamamu atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu".

Demkian tulisan singkat ini dibuat atas keresahan yang dipemdamkan selama ini. Kritik dan saran terbuka lebar untuk siapa saja, silahkan. 

 Wassalam wr.wb.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KRTIK KERAS TERHADAP MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM MENETAPKAN FATWA.

Trending Now

Iklan

iklan