Kuansing,detiksatu.com - Puluhan Rakit Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih beroperasi di Dusun Jirak Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selasa, (06-01-2026). Sekitar jam 13.00 WIB
Lokasi PETI di perkirakan sekitar 300 meter dari Kantor Polsek Benai dan dekat dengan pemukiman warga. Berdasarkan laporan masyarakat setempat di duga terdapat sekitar 10 rakit PETI yang beroperasi dengan menggunakan mesin Stingkai.
Informasi ini di sampaikan langsung oleh warga setempat kepada awak media dan disertai bukti dokumentasi berupa foto rakit PETI yang masih beroperasi.
Masyarakat Desa Tebing Tinggi mengaku resah akibat rakit PETI yg beroperasi, Mereka khawatir jika dibiarkan ekosistem sungai akan rusak parah, air akan menjadi kotor, dan sebagian masyarakat akan kesusahan untuk melakukan aktivitas di sungai karena sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas seperti mandi, mencuci dan lain sebagainya.
Masyarakat sekitar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Reporter: Roger Claudio

