Gelombang aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pergantian Kepala Desa Sirnasari mencuat ke permukaan dan viral di media sosial. Pasalnya, kepala desa yang bersangkutan telah mengalami sakit selama lebih dari empat bulan, yang dinilai menghambat pelayanan publik.
Masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggelar musyawarah khusus. Hasil dari musyawarah tersebut adalah kesepakatan BPD untuk mengirimkan surat kepada Bupati Bogor melalui Camat dan DPMD.
Mulyadi, PLT Ketua DPC LSM Harimau Bogor Raya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPMD adalah untuk mendapatkan informasi terkait progres surat permohonan tersebut. "Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana prosesnya, mengingat ini adalah aspirasi masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Di DPMD, perwakilan LSM Harimau mendapatkan informasi dari Sub Koordinator SDM Pemdes, H. Awang, bahwa surat tersebut telah diterima oleh Kesekretariatan Daerah Kabupaten Bogor. "Kami masih menunggu disposisi untuk menentukan langkah tindakan selanjutnya," kata H. Awang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa proses pemberhentian kepala desa terkesan lambat, padahal aspirasi masyarakat sudah jelas? Lambatnya respons pemerintah daerah dapat memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani masalah ini. Kejelasan dan kecepatan dalam proses pengambilan keputusan akan sangat berarti bagi masyarakat Sirnasari yang mendambakan pelayanan publik yang optimal.