Palembang, detiksatu.com - Pengadaan tanah rencana kolam retensi Simpang Bandara tuai ke anehan terhadap status pemilik tanah tunggal atas nama "MS" dengan luasan 40.000 M2 yang di ganti rugi Rp. 39,8 milyar.
Menjadi pertanyaan publik saat ini adalah "MS" membeli tanah tersebut dari siapa dan siapa yang menandatangani sporadik atau warkah tanah sehingga BPN kota Palembang terbitkan SK sertifikat.
Proses pengadaan dan pelaksanaan ganti rugi secara adminstratif tidak menyalahi aturan namun sertifikat tanah atas nama "MS" patut diduga asli tapi palsu (aspal).
Untuk pembuktian sertifikat atas nama "MS" palsu maka Pemkot Palembang wajib laporkan pemilik sertifikat ke Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Termasuk oknum BPN kota Palembang terkait pendaftaran tanah, pengukuran tanah, peta bidang dan SK sertifikat atas nama "MS".
Banyak fihak yang terlibat dalam proses ganti rugi termasuk JPN/Datun Kejari Palembang berpotensi jadi tersangka bila Pemkot tidak melaporkan "MS" terkait pasal penipuan.
Peran sentral oknum BPN kota Palembang yang diduga memproses terbitnya sertifikat di atas lahan rawa konservasi milik Pemkot Palembang harus juga di laporkan pasal penipuan.
Upaya pengembalian kerugian negara oleh Pemkot Palembang tidak efektif dan tidak menghapus perbuatan pidana kecuali melaporkan "MS" dan Oknum BPN Kota Palembang atas dugaan praktek mafia tanah.