Rahmat Slamet: 2019 Tesis Tentang Akta Perdamaian

Redaksi
November 21, 2025 | November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T04:33:53Z
Bogor, detiksstu.com ,_ Akta Perdamaian Yang dibuat Notaris bersifat Final, tidak bisa diajukan banding dan kasasi Akta perdamaian notaris memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang bagi mereka yang membuat (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Para pihak wajib mematuhinya. Ungkap Rahmat kepada wartawan pada (21/11/25)

Setelah ditandatangani, para pihak nya tidak dapat lagi mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai pokok persoalan yang sama, karena masalah tersebut dianggap sudah selesai melalui perdamaian tersebut, ujar Rahmat,"

Ia juga mengatakan,Tidak ada upaya hukum banding/kasasi: Karena prosesnya terjadi di luar sistem peradilan formal, secara inheren tidak ada mekanisme banding atau kasasi yang berlaku, berbeda dengan putusan pengadilan yang memang memiliki jalur hukum tersebut. Tegasnya,*"

Kekuatan hukum akta perdamaian yang dibuat Oleh Notaris bersifat mengikat dan memiliki kekuatan seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga dapat langsung dieksekusi jika salah satu pihak tidak menepatinya. 


Ini karena akta perdamaian yang telah dikuatkan oleh hakim memiliki sifat eksekutorial, artinya tidak bisa diajukan banding atau kasasi lebih lanjut, tegasnya,"

Poin-poin penting mengenai kekuatan hukum akta perdamaian Yang dibuat Notaris:

Kekuatan eksekutorial:

 Pihak yang dirugikan tidak perlu mengajukan gugatan baru untuk mengeksekusi kesepakatan. Mereka dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk memaksa pihak lain memenuhi kewajibannya.


Mengikat para pihak:
Akta perdamaian bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.


Final dan final: Putusan perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, karena sifatnya sudah final dan mengikat seperti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.


Jadi, sementara akta perdamaian notaris bersifat final dalam artian mengakhiri perselisihan asli dan tidak dapat dibanding/kasasi dalam konteks proses perdamaian itu sendiri, akta tersebut masih bisa menjadi objek gugatan perdata terpisah di pengadilan jika ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkannya. 

Dasar hukum
Akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.


Penjelasan *Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim* biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi *tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.*
(Inkracht van gewijsde) 

Tesis S2 Magister Kenotariatan 
Rohmat Selamat S.H.,M.Kn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rahmat Slamet: 2019 Tesis Tentang Akta Perdamaian

Trending Now

Iklan

iklan