Universitas Muhammadiyah Kupang
Kupang, NTT, detiksatu.com || Akhir-akhir ini, berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, politisi, pakar hukum, pengamat pemilu, aktivis, hingga akademisi, kembali memperdebatkan wacana sistem Pilkada: langsung atau melalui DPRD.
Dalam perspektif sosiologi politik, pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan arena relasi kekuasaan antara negara, elit politik, dan masyarakat. Mekanisme pemilihan yang berbeda menciptakan pola relasi sosial yang berbeda pula.
Demikian disampaikan oleh Amir Syarifudin Kiwang, M.Si, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Kupang, dalam tinjauan sosiologi politiknya kepada detiksatu.com, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut Kiwang, pilkada langsung menempatkan rakyat sebagai subjek politik aktif, bukan sekadar objek. Mekanisme ini menciptakan partisipasi sosial yang luas melalui kampanye, relawan, dan pengawasan publik, serta menguatkan kesadaran kewargaan (civic culture) dan legitimasi sosial kepala daerah.
“Secara positif, pilkada langsung menghasilkan legitimasi politik kepala daerah yang lebih kuat, akuntabilitas yang meningkat karena kepala daerah takut tidak dipilih kembali, dan ruang kontrol publik yang lebih besar,” paparnya.
Namun, ia juga mengingatkan sejumlah dampak negatif. “Pilkada langsung berpotensi menimbulkan politik identitas berdasarkan agama, etnis, suku, maupun kekerabatan, polarisasi sosial, praktik politik uang di tingkat massa, serta biaya politik yang sangat tinggi,” jelas Kiwang. Selain itu, potensi konflik horizontal pascapemilu juga meningkat.
Di sisi lain, mekanisme pilkada melalui DPRD, menurut Kiwang, cenderung meminggirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan langsung. Kekuasaan terkonsentrasi pada elit politik dan partai, dengan hubungan yang bersifat elitis dan transaksional.
“Dampak positifnya, prosesnya lebih cepat dan relatif murah, serta potensi konflik horizontal di masyarakat minim,” kata Kiwang.
Namun, dampak negatifnya signifikan. Kepala daerah yang terpilih cenderung lebih loyal kepada partai atau DPRD daripada kepada rakyat. “Potensi terjadinya transaksi politik tertutup atau jual beli suara sangat besar, dan akuntabilitasnya lemah,” tegasnya.
Dampak terhadap Kesejahteraan dan Anggaran
Kiwang juga menganalisis dampak kedua sistem terhadap kesejahteraan rakyat dan anggaran. Dalam pilkada langsung, program pembangunan idealnya lebih responsif dan kebijakan populis diperhatikan. Namun dalam praktik, anggaran sering tersedot untuk balas budi politik, proyek, dan lebih banyak pencitraan.
“Jika biaya politik tinggi, korupsi bisa meningkat dan justru menghambat kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara pada pilkada oleh DPRD, kebijakan lebih condong kepada kepentingan elit politik. “Proyek-proyek seringkali menguntungkan kelompok tertentu, seperti tim sukses dan pendukung. Kesejahteraan rakyat sering menjadi efek tidak langsung, bukan tujuan utama,” kritik Kiwang.
Dari sisi anggaran, menurut Kiwang, pilkada langsung membebani APBD/APBN dengan biaya penyelenggaraan yang besar (logistik, keamanan, KPU, Bawaslu) .
Pasca pilkada, anggaran juga rawan diselewengkan untuk mengembalikan modal politik. Sebaliknya, pilkada oleh DPRD meski biaya formalnya kecil, tetapi biaya politik informalnya tinggi akibat potensi suap dan politik dagang jabatan," katanya.
“Anggaran daerah rawan dikendalikan oleh oligarki politik tertentu,” pungkas Kiwang.
Analisis ini memberikan gambaran mengenai implikasi dari dua model pilkada yang masih menjadi bahan perdebatan di Indonesia, belakangan ini.
Reporter : Emanuel Boli

