BOGOR ~ Gegara Fitnah dan Pencemaran nama baik yang dlakukan oleh Teguh Nofianto terhadap Fajar Firmansyah, akan bergulir ke aparat penegak hukum (APH). Pasalnya tuduhan tersebut Sampai saat ini berdampak luas dimasyarakat.
Hukum di negara kita mengatur bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan, Pasal 310 KUHP (Fitnah) : Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Pencemaran Nama Baik) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Awalnya, Teguh Nofianto dan Fajar Firmansyah hidup bertetangga dan masing masing memiliki keluarga yang harmonis, hidup rukun, pada suatu ketika Teguh meminta tolong kepada Fajar untuk mengantar jemput istrinya bekerja di rumah sakit (RS) yang saat itu istrinya sedang hamil muda, dengan kesepakatan upah alahkadarnya. Berjalannya waktu Nasaroh Khayati (istri Teguh) setelah sudah sering diantar jemput oleh Fajar, Nasaroh menceritakan keadaan rumah tangganya kepada Fajar, dari soal pernikahan yang di jodohkan oleh kedua orang tuanya, sampai soal suaminya yang kerap meminta hubungan badan di saat istirahat sedang hamil, dan istrinya menolak saat diajak hubungan intim oleh Teguh (suami), katanya rasanya nek dan tidak suka (ngidam) ucapnya kepada Fajar.
Disaat itulah Teguh mulai mencari kambing hitam dan mulai mencurigai Fajar yang dianggap sebagai perusak rumah tangganya, berbagai upaya dilakukan bahkan dengan kejih secara langsung menuduh Fajar yang merusak rumah tangganya, bahkan lebih dari itu menuduh telah berhubungan badan (zinah) dengan istrinya (Teguh). Tuduhan tersebut diperkuat oleh pengakuan bekas mertuannya Fajar, katanya Teguh mendatangi Rumah mertuanya Fajar dan mengatakan, bahwa Fajar telah berzina dengan istrinya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Fajar Saputra sudah menyampaikan kepada Teguh bahwa dirinya tidak pernah melakukannya, namun Teguh terus mengintimidasi baik melalui WhatsApp (WA), dan 7 kali pemanggilan ke rumah ketua RT 001, RW 025 di Perum Pesona Kahuripan desa Cikahuripan kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor, tindakan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Tegu Nofianto dan Fajar Sidik (kakak ipar) dengan cara memukul korban, diperintah meminum air yang katanya dari dukun, melempar botol air mineral, meminta KTP, meminta HP dengan cara memaksa tanpa hak, merasa terus diintimidasi akhirnya dengan sangat terpaksa Fajar mengakui perbuatannya yang sebetulnya tidak dilakukannya,
dan setelah itu Fajar di paksa untuk keliling mengetuk dari pintu ke pintu rumah warga sekitar untuk menyampaikan permintaaan maaf kepada warga karena telah berjinah dengan istrinya Teguh.
Kemudian Teguh juga memaksa Fajar untuk Tes DNA untuk memastikan kelahiran anak yang di kandung oleh Nasaroh sekaligus membayar biayanya tes DNA, dan Fajar siap untuk di Tes DNAnya namun menolak membayar biaya dikarenakan yang membutuhkan bukti adalah Teguh.
Setelah kejadian tersebut Fajar kehilangan kepercayaan dan dibenci oleh istri, mertua dan warga sekitar, sementara keluarga Teguh membaik dan harmonis sampai anaknya lahir, Fajar kini bercerai dengan istrinya dan menjauh dari kedua anak anaknya karena diancam tidak boleh lagi datang ke rumahnya dan tidak boleh terlihat di lingkungan tersebut.
Tentu disini timbul pertanyaan, kenapa Teguh tidak menceraikan istrinya jika yakin istrinya telah berbuat zinah dengan Fajar? bagi laki laki yang normal dan tahu agama tentu tidak ada alasan untuk dipertahankan. atau jangan jangan hanya ingin merusak reputasi dan kehidupannya Fajar semata?
Ditempat lain ketika dikonfirmasi awak media, Alan Somantri kuasa hukum dari Fajar Firmansyah mengatakan, "
Kami sebagai kuasa hukum menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Teguh Nofianto dan Fajar Sidik, sangatlah tidak manusiawi, dan jelas klien kami merasa sangat dirugikan karna berdampak negatif kepada Klien kami, tentunya setelah kami mempelajari dari hasil keterangan dari ketua RT, mertuanya Fajar dan Istrinya Teguh, kami sebagai kuasa selanjutnya akan melakukan upaya upaya yang kami anggap perlu untuk kepentingan pemberi kuasa." Tandasnya.
Ditempat lain, Fajar yang mengaku sebagai korban dengan tegas merasa tidak terima atas tuduhan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Tegu Nofianto dan Fajar Sidik dikarenakan mereka tidak ada hak memaksa saya karna mereka bukan aparat penegak hukum, ia merasa dicemarkan, direndahkan, diintimidasi dan di fitnah dan berdampak luas hingga kini terjadi perceraian.
Sampai berita ini tayang kami masi membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait.(Tim/Red).

