Bogor, detiksatu.com || Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bogor dari PAN dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Indikasi ini mencuat terkait pembangunan tembok penahan tebing (TPT) kali Caringin namun pembangunan TPT kali yang senilai Rp.244.200.000 untuk tanah milik pribadinya.
Tanah milik pribadi Sutisna, yang di tembok dengan anggaran APBD berlokasi di Desa Sukmajaya Rt 03/06 Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, Perihal ini Sutisna menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadinya.
Modus operandi yang disinyalir antara lain dengan mengatasnamakan masyarakat, namun masarakat sendiri mengeluhkan karena tembok penahan tebing atau tembok pembatas aliran kali untuk tanah pribadinya menuai pertanyaan dari masarakat di wilayah sekitar karena di nilai tidak ada hubungannya
Warga sekitar yang enggan di sebut namnya, ia mengatakan bahwa kenapa hanya tanah pak dewan saja tidak sekaliyan tanah sebelahnya yang sama tembok penahan tanah.
"Pak tanah sebelah juga sama di bantaran kali sama rendahnya,tapi kenapa tanah pak dewan yang di tembok untuk pembatas tanah sendiri tidak sekalian tanah sebelah di tembok seperti tanah pak dewan,"ungkap warga.
Sutisna,S.Fil, saat di temui kebetulan ada di lokasi bersama istri tercinta, mengatakan bahwa pembangunan tersebut niat membantu masarakat,dan untuk kedepanya insya allah akan di ajukan kembali.
"Saya niatkan pembangunan ini untuk masyarakat, kedepannya insya Allah diajukan kembali,"ucap Sutisna Anggota Dewan dari PAN.
Justru berbeda dengan warga sempat di mintai keterangan terkait pembangunan tembok di tanah pribadinya justru mengeluh.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa program yang seharusnya menjadi inisiatif murni dari masyarakat, justru ditunggangi untuk kepentingan pribadi.
Ketua DPD Jabar LSM Indonesia Moralty Wacth Edward saat di minta tanggapanya terkait dugaan anggota DPRD Kab. Bogor yang menyalahgunakan wewenang jabatannya, pihaknya akan menelusuri setiap dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Kami akan memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, kalaupun ada penyalahgunaan wewenang akan kami telusuri, dan tindak lanjuti,"tegas Edward
Penyalahgunaan Wewenang:
Anggota DPRD memiliki wewenang untuk mengawasi, menetapkan anggaran, dan membuat peraturan daerah, namun wewenang tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi
Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi Hukum:
Anggota DPRD yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan
Mekanisme Pengawasan:
Terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan APBD, apa bila hal itu benar terjadi, kami selaku kontrol sosial akan meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

