Lebak, detiksatu.com || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi anak sekolah di Kabupaten Lebak tengah mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis dan masyarakat. Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan keterlibatan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lebak berinisial IS yang diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Pembina pada sebuah yayasan yang mengelola dapur MBG di Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga. Senin,(29/12/2025).
Informasi mengenai keterlibatan pejabat publik tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga. Menurutnya, data yang diperoleh dari Administrasi Hukum Umum (AHU) secara jelas mencantumkan nama sang Kepala Dinas dalam struktur pengurus yayasan yang menangani pengelolaan dan distribusi makanan dalam program MBG di wilayah tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bersangkutan seharusnya fokus pada tugas kedinasannya dan menjaga netralitas dalam menjalankan wewenang. Keterlibatan langsung dalam pengelolaan yayasan yang berhubungan langsung dengan program pemerintah berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius,” ujar King Naga dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini juga berpotensi mengurangi efektivitas distribusi program MBG bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat. Menurut King Naga, aturan yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN telah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 dan PP Nomor 29 Tahun 1997, yang secara tegas melarang ASN untuk menjabat di luar tugas kedinasan, terutama pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan program atau kebijakan pemerintah yang bisa berpotensi merugikan negara atau masyarakat.
“Kami tidak hanya mengungkapkan kekhawatiran, tetapi juga menuntut agar Inspektorat Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti dugaan ini dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas King Naga. Ia juga mengingatkan akan komitmen sebelumnya dari Bupati Lebak yang menyampaikan akan menindak tegas setiap oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bermain-main dengan program pemerintah.
Sementara itu, sorotan juga datang dari kalangan wali murid yang merasakan dampak langsung dari pelaksanaan program MBG. Belong, yang menjabat sebagai Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak sekaligus menjadi wali murid di SDN 2 Margatirta, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kualitas dan sistem distribusi makanan yang diterima para siswa di sekolahnya.
“Kita harapkan program MBG bisa benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan dan gizi anak-anak kita. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kualitas makanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang seharusnya ada, bahkan terkadang jadwal distribusi juga tidak teratur. Jika benar saja Ketua Pembina yayasan pengelola dapur MBG adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas program ini, seharusnya kondisi tidak seperti ini,” kata Belong.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan membuat masyarakat semakin yakin dengan dugaan adanya praktik monopoli dalam pengelolaan program MBG. Praktik tersebut tidak hanya merugikan penerima manfaat, terutama para siswa yang membutuhkan asupan gizi yang cukup, tetapi juga berpotensi mencoreng citra program pemerintah pusat yang sebenarnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Hanya dengan adanya penyelidikan yang transparan dan objektivitas dari pihak berwenang, kita bisa mengetahui kebenaran di balik dugaan ini. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar program pemerintah yang bertujuan baik bisa berjalan dengan benar dan tepat sasaran,” tambah Belong.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Dinas yang bersangkut.(Jul/Red)

