Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (14/12/2025), petugas PPSU dan Dinas Lingkungan Hidup gotong royong mengangkut puing-puing. Mereka mengangkut material yang sudah hangus dan tak terpakai.
Sejumlah orang berada di lokasi ikut membantu proses pembersihan itu. Di lokasi tersebut tersisa kios masakan Aceh yang masih beroperasi.
Sementara itu, lapak lainnya terlihat rusak. Ada beberapa orang keluar-masuk kios untuk bersih-bersih.
Seperti diketahui, enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya 'mata elang' atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.
"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.
Keenam tersangka adalah:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AM

