DetikSatu.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025.
Penugasan ini dilakukan menyusul penahanan Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagaimana tercantum dalam Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA dan Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA tanggal 20 Desember 2025 tentang penetapan tersangka Bupati Bekasi oleh KPK RI.
Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Jawa Barat memerintahkan Wakil Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, khususnya Pasal 65 ayat (4) yang menyatakan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara atau diberhentikan sementara.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005, yang mengatur mekanisme pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam surat tersebut ditegaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah dijalankan oleh wakil kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan, setelah melalui rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi agar tetap berjalan efektif hingga adanya keputusan pengangkatan bupati definitif oleh Menteri Dalam Negeri.
Surat perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan berakhir sesuai dengan ketentuan atau apabila terdapat kebijakan lebih lanjut.
Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal.
(Evan/DetikSatu.com)

