Proyek Gedung PTSP Kantor Gubernur Kalbar Diselidiki Kejati, LSM MAUNG Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Redaksi
Desember 28, 2025 | Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T15:27:08Z
Pontianak, Kalimantan Barat detiksatu.com || 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Gedung Garuda yang berada di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar.

Langkah penegakan hukum tersebut langsung mendapat perhatian publik serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG, yang dikenal aktif mengawal isu transparansi dan antikorupsi di Kalimantan Barat, menyatakan sikap tegas agar proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa intervensi.

DPP LSM MAUNG melalui Divisi Investigasi, Agustiandi, menegaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas publik semestinya memberi manfaat optimal bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran negara.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Kalbar dalam mengusut dugaan korupsi proyek Gedung PTSP ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat,” tegas Agustiandi, Minggu (28/12/2025).

Secara hukum, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 18 mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga wajib mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

LSM MAUNG turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, mulai dari perkembangan penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses persidangan.

“Uang yang digunakan dalam proyek ini adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan ke mana anggaran itu mengalir. Kami akan terus mengawal dan memastikan ada kepastian hukum yang adil,” tambah Agustiandi.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung PTSP Kalbar kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik berharap proses hukum berjalan objektif dan tuntas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat tetap terjaga.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Gedung PTSP Kantor Gubernur Kalbar Diselidiki Kejati, LSM MAUNG Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Trending Now