Laporan disampaikan menyusul adanya pengaduan dari sejumlah karyawan, kepada pemerintah Desa Begori pada hari Senin, 22 Desember 2025, mengenai dugaan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, serta tidak dipenuhinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh PT Lingga Jati Almansyurin (PT LJA).
Saat di Konfirmasi media Kepala Desa Begori, S Ahong, membenarkan permasalahan tersebut, sebagian besar karyawan PT LJA yang beroperasi di Desa Begori, Desa Bedaha, dan Dusun Riam Pangan, Kecamatan Serawai yang juga merupakan masyarakat setempat akan merayakan Hari Raya Natal dan tahun baru 2025.
Namun, “Pada hari Senin, 22 Desember 2025 kami pemerintah Desa telah menerima pengaduan yang disampaikan sejumlah karyawan PT LJA menyangkut hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” ujar S Ahong kepada media.
Selain persoalan ketenagakerjaan, S Ahong juga menyampaikan, sejauh ini kami juga sudah menerima laporan terkait tanggung jawab sosial (CSR), termasuk pembentukan kebun kas desa, koperasi plasma, serta kemitraan masyarakat, meskipun aktivitas panen dan penjualan buah kelapa sawit disebut telah berlangsung.
Sementara pimpinan dilapangan sudah berusaha mengajukan kepada pihak management perusahaan di Semarang. Namun sepertinya, pemilik perusahaan pak Rusdi Kastam alias Yanto mengabaikan kewajibannya terkait hak-hak normatif pekerja.
Atas pengaduan tersebut kami Pemerintah desa akan segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi karyawan sekaligus masyarakat Desa kami, dan langkah selanjutnya akan segera melakukan klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan lapangan, kepada pihak perusahaan, guna menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan perkebunan di wilayahnya.
Sebagai pembanding, S Ahong juga menyampaikan bahwa perusahaan perkebunan lain di wilayah yang sama, PT SHP, telah memenuhi kewajiban kepada karyawan, termasuk pembayaran THR yang dilaksanakan pada 17 Desember 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lingga Jati Almansyurin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides).
(Adi*ztc)

