Bengkayang, Kalimantan Barat, detikSatu.com || Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih masyarakat, justru berubah menjadi sorotan tajam publik.
Proyek strategis tersebut kini diduga sarat persoalan, mulai dari mutu konstruksi yang buruk, indikasi pengurangan volume, hingga dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Martin Pones, dinilai tidak sejalan dengan fakta lapangan dan terkesan hanya bersifat administratif tanpa pembuktian teknis.
Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Konstruksi Dipertanyakan
Hasil investigasi awak media di lokasi proyek menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang sangat memprihatinkan.
Beton lantai dan dinding terlihat tidak padat, keropos, mudah rontok, serta mengindikasikan penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Di beberapa titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak digunakan pada struktur beton bertulang.
Penggunaan material tersebut berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan.
“Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan.
Besi Tulangan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Pengurangan Volume
Masalah semakin serius dengan ditemukannya dugaan penggunaan besi tulangan berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”.
Selain itu, jarak pemasangan besi tulangan terlihat terlalu jarang dan jauh dari standar konstruksi beton bertulang.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejumlah pakar konstruksi menilai, jika temuan tersebut terbukti, bangunan SPAM berisiko: Gagal fungsi sebelum masa manfaat, Rawan retak hingga ambruk,
Tidak memiliki daya tahan jangka panjang.
Pengawasan Dinas PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas
Sorotan tajam juga mengarah pada fungsi pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas diduga tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan hanya mengandalkan laporan administrasi.
Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai minim substansi, tanpa bukti fisik, dan tidak menjawab temuan teknis yang ditemukan di lokasi proyek.
“Kalau pengawasan hanya dilakukan di ruang kerja, wajar jika beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana proyek?
Dugaan KKN dan Permainan Tender Proyek
Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan praktik KKN, di antaranya:
Pemenang proyek diduga pihak yang sama berulang kali, Proses tender diduga hanya formalitas di atas kertas, Tidak terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi pejabat tanpa peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi sepihak.
“Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja. Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum setempat telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu.
“Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya.
Dampak Langsung terhadap Masyarakat
SPAM Lembah Bawang merupakan proyek vital yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko:
Gagal menikmati layanan air bersih berkelanjutan, Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata, Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Jika dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Desakan Publik:
Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi,
Pemeriksaan Inspektorat serta auditor independen,
Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan potensi kerugian negara.
Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini dinilai bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang.
Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih.
Adi*ztc

