Kelalaian Pengawas Diduga Picu Skandal Dana Desa Rp1,3 Miliar di Kapuas Hulu

April 17, 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T05:11:20Z
Pontianak, detiksatu.com || Fakta persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kabupaten Kapuas Hulu, mengungkap adanya dugaan kelalaian serius dalam sistem pengawasan yang melibatkan pejabat di tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Berdasarkan dokumen persidangan Perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, aliran dana desa senilai lebih dari Rp1,3 miliar disebut mengalir di luar mekanisme resmi, bahkan diduga sempat dikuasai oleh seorang tenaga honorer dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang tidak memiliki kewenangan.

Dua pejabat yang menjadi sorotan dalam fakta persidangan tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, Alpiansyah, serta Sekretaris Kecamatan Kalis yang juga Ketua Tim Verifikator, Elias Kinson.

Konflik Kepentingan dan Minim Pengawasan
Dalam persidangan terungkap, Alpiansyah diduga memiliki konflik kepentingan dengan pihak kontraktor proyek. Ia disebut pernah melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan direktur perusahaan pelaksana proyek sebelum kontrak ditandatangani.

Tak hanya itu, DPMD juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Selama proyek berlangsung pada 2019–2020, tidak ditemukan adanya kunjungan lapangan maupun verifikasi fisik, meskipun anggaran besar telah dicairkan.

Selain itu, seorang tenaga honorer Dinas PMD bernama Stephanus disebut ditugaskan secara lisan tanpa dokumen resmi, namun justru berperan dominan dalam pengelolaan aliran informasi dan dana proyek.

Sistem Lemah, Data Rentan Dimanipulasi
Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan data di DPMD. 

Beberapa operator disebut menggunakan satu akun bersama untuk mengakses sistem keuangan desa, tanpa jejak audit yang jelas.
Kondisi ini dinilai membuka celah manipulasi data karena tidak dapat ditelusuri siapa pihak yang melakukan input atau perubahan data.

Rekomendasi Pencairan Diduga Tanpa Prosedur
Sementara itu, Elias Kinson sebagai Ketua Tim Verifikator diduga menerbitkan rekomendasi pencairan dana desa tahap II tanpa memenuhi persyaratan utama.

Dalam persidangan disebutkan tidak ada verifikasi lapangan, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya belum lengkap, serta pekerjaan fisik belum berjalan. Namun, dana ratusan juta rupiah tetap direkomendasikan untuk dicairkan oleh Elias Kinson selaku Sekcam Kalis.

Lebih lanjut, Elias juga disebut hadir saat penyerahan uang tunai negara di rumah pribadi Stephanus. 
Meski mengetahui adanya transaksi di luar prosedur resmi, ia tidak melakukan tindakan atau pelaporan kepada pihak berwenang.

Kepala Desa Jadi Terdakwa
Di sisi lain, Kepala Desa Nanga Raun, Florensius Kanyan, justru duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

 Dalam fakta persidangan, ia disebut tidak mengetahui aliran dana secara detail dan tidak menerima keuntungan pribadi.

Ia juga disebut bergantung pada rekomendasi resmi dari pihak kecamatan dalam mengambil keputusan terkait pencairan dana desa.

Dugaan Kegagalan Sistemik
Kasus ini dinilai bukan semata kesalahan individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, sistem administrasi, hingga kecamatan.

Jika salah satu lapisan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dugaan penyimpangan disebut tidak akan terjadi.


Fakta-fakta persidangan ini memperlihatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dana desa, transparansi administrasi, serta akuntabilitas pejabat terkait, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kelalaian Pengawas Diduga Picu Skandal Dana Desa Rp1,3 Miliar di Kapuas Hulu

Trending Now