Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Desember 2025 di hadapan Komisi XI DPR RI mengenai beban restitusi PPN batu bara sebesar Rp.25 triliun per tahun adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Bagi saya, sebagai Ketua TPUA, apa yang disampaikan Menkeu bukan sekedar catatan teknis fiskal, ini adalah indikasi serius terjadinya kesalahan kebijakan pada masa pemerintahan sebelumnya yang telah membebani negara dan rakyat dalam jumlah sangat besar.
Ketika Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pada masa lalu membuat negara harus mengeluarkan restitusi hingga puluhan triliun rupiah kepada para pengusaha tambang batubara setiap tahun dan itu berlangsung sekitar tiga tahun sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh rezim Jokowi maka tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang menutup mata. Pernyataan menteri keuangan di forum resmi DPR bukan opini sembarangan, melainkan data negara yang disampaikan Menteri Keuangan RI yang menunjukkan adanya beban Rp. 25 triliun per tahun yang mengalir kepada kelompok pengusaha tertentu harus ditindaklanjuti seterang-terangnya.
Sebagai Ketua TPUA, saya memandang bahwa DPR wajib segera membongkar temuan Menkeu ini. Fungsi pengawasan bukanlah formalitas. DPR harus memanggil dan meminta penjelasan secara terbuka kepada pihak yang paling berkepentingan pada masa kebijakan ini lahir, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tidak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban dalam negara hukum.
Saat ini pemerintahan Prabowo Subianto telah berjalan, dan era rezim Jokowi sudah berakhir. Artinya, tidak ada lagi alasan politis bagi siapa pun untuk bersembunyi di balik loyalitas kekuasaan. Tidak boleh ada celah perlindungan politik bagi kebijakan yang berpotensi merugikan negara. Apalagi rakyat hari ini semakin menjerit akibat beban hidup yang kian berat; maka setiap rupiah yang hilang karena kesalahan kebijakan harus diperiksa secara adil dan jujur.
Temuan Menkeu Purbaya jelas membuka ruang dugaan bahwa telah terjadi distorsi kebijakan yang memberikan keuntungan pada pengusaha batu bara, sementara negara yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menanggung kerugian. Jika benar beban itu mencapai Rp. 25 triliun setiap tahun, maka potensi totalnya dalam tiga tahun bisa mencapai puluhan triliun rupiah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bangsa.
Karena itu, saya mendorong KPK , Polri dan Kejaksaan Agung untuk memproses persoalan ini secara serius sesuai UU Tipikor , SANGAT MUNGKIN UNTUK HUKUMAN MATI UNTUK JOKOWIDODO dan SRI MULYANI , bagaimana pa Presiden Prabowo Subianto janji konstitusionalnya pasal 9 UUD 45 , " Demi ALLAAH akan menjalankan UU sebaik baiknya dan selurus - lurusnya Demi Nusa dan Bangsa " .
Penegakan hukum jangan hanya berani kepada orang kecil, tetapi harus tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan negara , diperiksa bukan hanya pejabat masa lalu, tetapi seluruh rangkaian proses kebijakan yang menyebabkan kerugian negara. Tidak ada yang kebal hukum.
Dalam perspektif moral dan agama, peringatan mengenai penggunaan harta publik secara tidak benar telah sangat jelas disampaikan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
اَلَّا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kalian membawa (urusan) harta itu kepada para penguasa agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara dosa, padahal kalian mengetahui.” juga perhatikan Surah An Nisa ayat 135 : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135) .
Bahwa Ayat ini secara tegas mengingatkan bahwa memindahkan harta rakyat melalui kekuasaan dengan cara yang merugikan publik adalah perbuatan batil dan berdosa besar. Karena itu, kebijakan yang mengakibatkan hilangnya uang negara dalam jumlah besar wajib dipertanggungjawabkan, diperiksa, dan bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak tanpa pandang bulu.
Saya menegaskan bahwa mengungkap kebenaran bukanlah tindakan politis, tetapi bagian dari menjaga amanah rakyat. Pemerintahan baru tidak boleh mewarisi kesalahan lama apalagi ikuti kebijkkan sesat jaman Jokowidodo .
Negara tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari aturan yang salah dan rakyat tidak boleh kembali dirugikan oleh keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu.
Inilah saatnya Indonesia membersihkan diri. Kesalahan masa lalu harus dibuka, diperiksa, dan jika terbukti, diselesaikan secara hukum ,dengan demikian, pemerintahan saat ini dapat berdiri di atas basis berfikir ilmiah dan jiwa intelektual OST JUBEDIL [ Obyektif , Sistematis , Toleran , Jujur , Benar , Adil ] inilah jadi pondasi dasar tindakkan seluruh kebijakkan PEMERINTAH dan DPR RI serta seluruh lembaga tinggi Negara lain nya , bukan pada tumpukan sampah masalah yang ditinggalkan.
_Bogor, Jawa Barat, Jumat 12 Desember 2025, 8:18 Wib._

