Sintang,Kalimantan Barat — detiksatu.com || Isu penegakan hukum lingkungan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sintang.
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang seharusnya menjadi target prioritas aparat penegak hukum, justru terpantau masih beroperasi secara terbuka dan masif di wilayah perbatasan Desa Baning Kota dan Desa Martiguna, Kecamatan Sintang.
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sintang seolah menjadi arena pertarungan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Ironisnya, aktivitas PETI yang secara geografis berada dalam jangkauan pengawasan aparat, justru terkesan luput dari tindakan tegas.
Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Lokasinya bahkan hanya berjarak sekitar 30 menit perjalanan dari persimpangan SMKN 1 Sintang, sebuah area yang relatif dekat dan mudah dijangkau dari Mapolres Sintang.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas patroli, pengawasan, serta fungsi pencegahan yang seharusnya berjalan optimal. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), jarak yang dekat semestinya memudahkan respons cepat dan pengawasan rutin. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Aktivitas produksi tambang ilegal tersebut disebut-sebut terus berjalan normal, tanpa terdengar adanya penindakan signifikan sebagaimana yang selama ini digaungkan oleh Polda Kalimantan Barat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya disfungsi serius dalam rantai komando pengawasan, atau bahkan pembiaran yang bersifat sistematis. Ketika hukum tak berdaya di wilayah yang mudah diakses, maka kredibilitas institusi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan hukum serta kelestarian lingkungan patut dipertanyakan secara terbuka oleh publik.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Dampak PETI terhadap lingkungan di Sintang tidak bisa dipandang sebelah mata. Aktivitas penggalian masif telah menyebabkan degradasi hutan primer dan sekunder yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem sungai.
Sungai-sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat tercemar, mengancam sumber air bersih, perikanan tradisional, dan sektor pertanian warga.
Kerusakan bentang alam akibat tambang ilegal bersifat permanen: tanah menjadi labil, daya dukung lingkungan menurun drastis, dan keanekaragaman hayati berada di ambang kepunahan.
Kerusakan ini merupakan warisan ekologis buruk yang bebannya akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Kontras Kemewahan dan Kejahatan Lingkungan
Ironi semakin tajam ketika kerusakan lingkungan masif tersebut berbanding terbalik dengan gaya hidup mewah segelintir pihak yang diduga menjadi “tuan tanah”
Tambang ilegal, salah satunya berinisial JMN. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya individu yang diduga menikmati hasil PETI dalam bentuk kemewahan mencolok.
Kemewahan tersebut bukan sekadar simbol keberhasilan ekonomi, melainkan cerminan nyata dari kegagalan sistemik negara dalam memutus mata rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan.
Ketika pelaku diduga hidup makmur, sementara lingkungan rusak dan masyarakat menanggung dampaknya, maka keadilan ekologis jelas tidak berjalan.
Dasar Hukum: PETI Merupakan Tindak Pidana Berat
Aktivitas PETI secara tegas melanggar hukum dan memiliki ancaman pidana berat, antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba
Mengatur pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99: Perusakan lingkungan yang menimbulkan pencemaran dan kerugian serius dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55 KUHP
Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil kejahatan.
Dengan dasar hukum tersebut, PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan dan hukum negara.
Desakan Publik
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres, Polda, hingga pusat, tidak menutup mata terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan publik. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Transparansi, tindakan nyata, serta penelusuran aliran dana hasil tambang ilegal menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan lingkungan Sintang dari kerusakan yang lebih parah.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

