Pengikut

Aktivitas PETI Masif di Kapuas Hulu, 19 dari 23 Kecamatan Terdampak.

Redaksi
Januari 19, 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T10:43:28Z
Kapus hulu, detiksatu.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mencatat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin masif dan meluas.

Dari total 23 kecamatan, sebanyak 19 kecamatan diketahui menjadi lokasi aktif kegiatan PETI ilegal.

Persoalan PETI ini bahkan telah viral di media sosial.

Isu rencana penertiban besar-besaran oleh aparat penegak hukum (APH) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya para pekerja tambang rakyat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas PETI di Kapuas Hulu dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari bantaran sungai, daratan, hingga di salah satu desa yang diduga menggunakan alat berat dengan dalih telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto, menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan kapan saja.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan PETI dan beralih ke mata pencaharian lain yang legal.

“Kita tetap tegak lurus dengan apa yang digariskan pemerintah, bahwa PETI dilarang,” ujar AKBP Roberto singkat saat dihubungi di Putussibau, Senin (19/01/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah memetakan sebaran aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Berdasarkan data tahun 2026, dari 23 kecamatan di Kapuas Hulu, 19 kecamatan tercatat sebagai lokasi PETI, yakni Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu, Seberuang, Suhaid, Semitau, Jongkong, Bunut Hilir, Boyan Tanjung, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Mentebah, Kalis, Putussibau Selatan, Bika, Empanang, Puring Kencana, Putussibau Utara, dan Kecamatan Selimbau.

Sementara empat kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu, dan Embaloh Hilir, dinyatakan bebas dari aktivitas PETI.

Menurut Budi, hingga saat ini telah terbit tiga lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sedangkan 19 IPR lainnya masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan di Kapuas Hulu mencapai luas 6.890 hektare, dengan usulan penambahan WPR seluas 8.994 hektare.

“Pemda hanya bisa memfasilitasi usulan WPR, sedangkan penerbitan IPR merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar,” jelas Budi.

Ia menambahkan, Pemda terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar segera mengurus perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak PETI.

Pemda memfasilitasi pengurusan WPR, sementara penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Di sisi lain, seorang pekerja PETI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan masyarakat.

Menurutnya, sulitnya lapangan pekerjaan dan tingginya biaya hidup di Kapuas Hulu membuat PETI menjadi pilihan terakhir.

“Tidak ada solusi konkret dari pemerintah dan aparat.

Masyarakat mau kerja apa? Perizinan sulit didapatkan, tapi kalau perusahaan tambang, izin cepat keluar,” keluhnya.

Ia juga meminta agar penertiban PETI tidak dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, selama ini yang menjadi korban hanyalah pekerja kecil, sementara para pemodal besar kerap lolos dari jerat hukum.

“Isu penertiban ini membuat kami terpukul.

Kalau benar terjadi, rakyat kecil yang jadi tumbal, sementara para bos melenggang bebas. Padahal ini bukan rahasia umum lagi,” pungkasnya.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas PETI Masif di Kapuas Hulu, 19 dari 23 Kecamatan Terdampak.

Trending Now