Tanjab Barat, detiksatu.com || Permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang terus bergulir, Kuasa hukum Rika, kandidat calon kepala desa (Calon Kades) Desa Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), mengajukan rekomendasi pembatalan seluruh proses Pemilihan Acara Khusus (PAW) Kepala Desa yang dinilai melanggar aturan batas waktu pelaksanaan. Senin (19/01/2026)
Jika permintaan ini tidak ditindak lanjuti, pihak mereka siap mengambil langkah hukum hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara muncul terkait PAW di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Tungkal Ilir Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades setempat dikeluarkan pada November 2023, namun pelaksanaan PAW baru dilakukan pada Desember 2025 – hal ini melebihi batas waktu maksimal 6 bulan yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Nomor 6 Tahun 2023, dan Perbup Nomor 23 Tahun 2015.
Alasan berdasarkan surat edaran Dinas Pemerintah Desa (PMD) Pemkab Tanjab Barat juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Surat edaran tidak boleh mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan dalilkan masalah pilkada atau pemilu sebagai alasan, karena kita butuh kepastian hukum dan tidak ingin presiden buruk pemerintahan desa," jelas kuasa hukumnya Ferdiono Ramadhan, S.
Ditambahkan oleh Bahtiar, salah satu kuasa hukum, bahwa jika Pemerintah Daerah tidak merespons permintaan pembatalan, hal ini akan dilakukan beberapa langkah. Seperti Mengirim surat resmi kepada Bupati Tanjab Barat untuk meminta tindakan pembatalan, Mengajukan laporan kepada Ombudsman terkait kebijakan yang diambil dan Melakukan gugatan ke PTUN jika proses pengangkatan tetap dilanjutkan.
"Kita akan melakukan segala cara sesuai hukum untuk memastikan aturan ditegakkan dan kepastian hukum terjaga bagi semua pihak," tandasnya.
Sementara itu, Rika selaku calon Kades Desa Teluk Ketapang menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan bukan untuk mencari kesalahan siapapun, melainkan untuk mencegah terjadinya kesalahan berulang.
"Saya khawatir pelaksanaan yang melewati batas waktu dianggap biasa. Kedepan aturan hanya akan jadi formalitas dan bisa berdampak pada calon Kades lainnya," ungkapnya usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Tanjabbarat, didampingi kuasa hukumnya Ferdiono dan Bahtiar.
Terpisah, H. Asek, Anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Sidang rapat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya menjaga tata kelolaan pemerintah yang baik.
"Terkait mengenai aturan proses PAW tersebut, kita akan melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pandangan resmi," tandasnya. (Tim)

