Kajen– detiksatu. com I Komitmen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah kembali ditunjukkan oleh Ali Rosidin, aktivis yang juga Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan pada Selasa sore (27/1), mendatangi Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk meminta kejelasan terkait sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Pekalongan.
Dalam kedatangannya, Ali Rosidin secara khusus menemui Ipung Sujali Hartopo, SH, selaku Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pengawasan Khusus.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan (LP) terkait Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, dan Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.
Ali menjelaskan, terkait laporan Desa Wonokerto Wetan sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kajen, yang akhirnya dilimpahkan ke Dinas Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan pengkajian dan audit lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Sebagai masyarakat, kami berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses pengkajian yang dilakukan Inspektorat, terutama karena laporan ini sudah melalui tahapan di Kejaksaan,” ujar Ali Rosidin usai pertemuan, kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun pengawasan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Ali, persoalan yang terjadi di tingkat desa kerap berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Oleh karena itu, ia berharap Inspektorat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan objektif.
Sementara itu, Ipung Sujali Hartopo, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Kajen terkait Desa Wonokerto Wetan. Ia menyampaikan bahwa surat tersebut diterima Inspektorat pada Senin (kemarin, red).
“Benar, kami sudah menerima berkas laporan Desa Wonokerto wetan dari Kejaksaan Negeri . Saat ini sedang kami pelajari dan dikaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ipung.
Terkait laporan Desa Coprayan, Ipung menyatakan bahwa Inspektorat akan menindaklanjuti setiap pelimpahan atau penugasan yang diterima secara resmi dari aparat penegak hukum maupun pimpinan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pekalongan terbuka terhadap masukan dan konfirmasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan dan prosedur. Semua laporan yang masuk akan kami kaji secara objektif,” tegasnya.
Ali Rosidin berharap, hasil kajian Inspektorat nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan internal pemerintah daerah terus terjaga. Ia menilai, keterbukaan menjadi kunci penting dalam mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
" pihak inspektorat harus bekerja secara profesional dan prosedural dalam menangani setiap laporan dari masyarakat " pungkasnya.
Sejumlah awak media akan terus memantau perkembangan Penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol dan informasi kepada masyarakat.(tim)

