Warga Lembata: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Sejalan Agenda Reformasi

Redaksi
Januari 28, 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T00:19:23Z

              Foto: Elias Kaluli Making (ist.)
Lembata, detiksatu.com || Elias Kaluli Making, warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih membutuhkan pembenahan dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, penegak hukum, serta pelindung masyarakat.

Menurut Elias, keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri masih kerap terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki secara serius. 

Ia mengatakan salah satu hal penting yang disorotinya adalah sistem perekrutan anggota Polri yang harus dilaksanakan secara transparan agar dapat dikontrol oleh publik.

“Selain itu, pola komando perlu dibenahi, pengawasan kinerja harus diperketat, serta perlu ada perbaikan moral dan peningkatan kapasitas aparat kepolisian. Itu yang diharapkan masyarakat,” ujarnya kepada detiksatu di Lembata, Rabu, 28 Januari 2026.

Lebih lanjut, Elias menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden menegaskan posisi institusi tersebut sebagai alat negara. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat dan agenda Reformasi 1998 yang menuntut profesionalisme serta netralitas aparat penegak hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, maka terdapat potensi pergeseran fungsi dari alat negara menjadi alat pemerintahan. 

Dalam konteks ini, Elias Kaluli Making, mantan jurnalis Flores Bangkit menilai kondisi tersebut dapat mengancam netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

“Wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukan sekadar reposisi biasa, tetapi berpotensi mengubah fungsi institusi. 
Pada titik inilah netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum menjadi terancam,” tegas Elias, mantan Ketua KPU Lembata.

Secara terpisah, Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, P. Dr. Stefanus Lio, SVD, S. Fil., M.A tetap langsung mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia langsung di bawah Presiden sesuai amanat konstitusi.

"Hal ini merupakan amanat konstitusi untuk menjaga stabilitas nasional, netralitas penegakan hukum dan kesatuan komando dalam sistem pemerintahan," kata Rektor, dikutip detiksatu dari Channel YouTube Buletin NTT. 

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Lembata: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Sejalan Agenda Reformasi

Trending Now