Mediasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kesempatan menjalani pengobatan lanjutan ke luar negeri atas penyakit serius yang tengah ia derita. Dalam pertemuan tersebut, Eggi hadir didampingi kuasa hukumnya Elida Netty serta Damai Hari Lubis, yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden.
Dari sudut pandang hukum, upaya mediasi diluar pengadilan dibolehankan dan sah. Mengingat kasusnya adalah dugaan pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, sehingga terbuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila pelapor berkenan mencabut laporannya.
Secara normatif, pencabutan laporan dapat menghentikan proses hukum dan berdampak langsung pada status pencekalan. Dalam penegakan hukum menjadi pertimbangan penting, baik dalam pemberlakuan pencekalan maupun pembatasan hak bepergian seseorang ke luar negeri.
Namun, persoalan Eggi Sudjana tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas. Polemik dugaan ijazah palsu telah berkembang menjadi isu sensitif yang menyentuh kepercayaan publik terhadap kekuasaan dan transparansi negara. Karena itu, pertemuan antara tersangka dan pelapor, yang juga merupakan kepala negara, menjadi perhatian serius publik sehingga mengundang persepsi publik hal ini sebagai peristiwa politik, bukan semata proses hukum atau ikhtiar kemanusiaan.
Maka disinilah muncul kekecewaan, kecurigaan, dan tuduhan miring yang berkembang di tengah masyarakat. Dan ini merupakan konsekwensi logis.
Sejarah Indonesia memberikan contoh pembanding yang relevan. Kasus Sutan Sjahrir, Perdana Menteri pertama Republik Indonesia, menunjukkan bahwa negara pernah berada dalam dilema serupa. Pada awal 1960-an, Sjahrir berada dalam status pencekalan tanpa proses peradilan yang tuntas. Ketika kondisi kesehatannya memburuk akibat gangguan saraf serius, negara akhirnya mengambil keputusan politik-kemanusiaan dengan mengizinkannya berobat ke luar negeri. Keputusan tersebut bukan semata-mata hasil kelonggaran hukum, melainkan buah dari pertimbangan moral, tekanan publik, dan kesadaran atas jasa seorang tokoh bangsa.
Sutan Sjahrir akhirnya wafat di Zürich pada tahun 1966, jauh dari tanah air yang ia perjuangkan dengan pikiran, diplomasi, dan pengorbanan intelektual. Negara kemudian merehabilitasi namanya, pada tahun 1966 ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menyamakan posisi historis Eggi Sudjana dengan Sutan Sjahrir. Namun, menegaskan satu pola penting dalam praktek bernegara, hukum kerap bersinggungan dengan kemanusiaan, dan negara pada momen tertentu memilih jalan pengecualian demi keselamatan jiwa, bahkan terhadap figur yang tengah bermasalah secara politik maupun hukum.
Pertemuan Eggi dengan Jokowi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pengkhianatan prinsip, namun juga tidak bisa menyalahkan respon miring publik.
Hak untuk berobat adalah hak dasar setiap warga negara. Upaya mencari jalan damai demi keselamatan diri adalah tindakan manusiawi yang tidak otomatis menghapus sikap kritis atau keyakinan hukum yang sebelumnya diperjuangkan.
Meski demikian, kekecewaan publik yang muncul tetap memiliki landasan emosional dan rasional. Dalam situasi sosial yang sensitif, publik tidak hanya menuntut kepatuhan hukum, tetapi juga konsistensi sikap dan keteguhan moral. Ketika figur yang dikenal vokal memilih jalur mediasi langsung dengan penguasa, sebagian masyarakat merasakan kegamangan dan kehilangan simbol perlawanan yang selama ini mereka anggap penting dalam mengawal isu kebenaran dan keadilan.
Sejarah Sjahrir mengajarkan bahwa kemanusiaan tidak boleh diabaikan, tetapi juga mengingatkan bahwa keadilan yang tidak terang benderang berpotensi meninggalkan luka kepercayaan publik.
Pada akhirnya, polemik Eggi Sudjana menegaskan bahwa hukum, politik, dan kemanusiaan selalu beririsan. Negara dituntut adil, warga berhak kritis, dan setiap manusia berhak hidup dan berobat. Menjaga keseimbangan ketiganya adalah pekerjaan yang sulit, namun mutlak diperlukan agar keadilan tidak kehilangan wajah manusianya, dan kemanusiaan tidak dicurigai sebagai alat kompromi kekuasaan.
Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed.
Kalibata, Jaksel, Senin 12 Januari 2026, 12:18 Wib.

