Pengikut

ASN Terindikasi Narkoba, Bupati Kubu Raya Tegaskan Sanksi Berat Hingga Pemberhentian

Redaksi
Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T08:13:48Z
Kubu Raya detiksatu.com ||
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan sikap tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Meski mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis, Sujiwo menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Siapa pun dia. ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo saat ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026) sore.

Menurut Sujiwo, keterlibatan ASN dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran berat yang mencederai marwah aparatur negara.
ASN, kata dia, seharusnya menjadi contoh dan teladan di tengah masyarakat.

“Kalau saya boleh mengambil hak veto, kita pecat. Enggak ada toleransi lagi,” ujarnya.

Dasar Hukum Sanksi ASN
Pernyataan Bupati Sujiwo sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga integritas, moralitas, dan wibawa negara.

Tetap Ikuti Prosedur Hukum
Meski bersikap tegas, Sujiwo menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi akan tetap mengikuti mekanisme hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya.

“Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM seperti apa aturannya. Tapi prinsip saya secara pribadi jelas: pecat,” ujarnya menegaskan kembali.

Sebelumnya, dua ASN di Kabupaten Kubu Raya dilaporkan terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kubu Raya. Saat ini, proses verifikasi lanjutan dan pendalaman masih terus dilakukan oleh instansi terkait.

detiksatu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan resmi serta keputusan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bersangkutan.

Kaperwil Kalbar:Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ASN Terindikasi Narkoba, Bupati Kubu Raya Tegaskan Sanksi Berat Hingga Pemberhentian

Trending Now