Jakarta, detiksatu.com || Tahun 2026 menandai fase krusial bagi perjalanan jurnalisme Indonesia. Setelah melalui badai krisis ekonomi dan disrupsi teknologi sepanjang 2025, pers nasional kini dihadapkan pada ujian yang lebih mendasar: pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat sejumlah pasal kontroversial dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi,
Senin, (5/1/2026).
Dalam konteks global, kondisi ini terjadi saat peringkat kebebasan pers Indonesia justru mengalami kemerosotan signifikan. Berdasarkan berbagai pemantauan internasional, Indonesia kini berada di posisi 127 dunia sebuah capaian yang mencerminkan melemahnya iklim kebebasan pers di dalam negeri. Ancaman terhadap jurnalis tidak lagi semata berbentuk kekerasan fisik di lapangan, melainkan menjelma menjadi ketidakpastian hukum yang sistemik dan berlapis.
KUHP Baru dan Bayang-Bayang Efek Gentar
Pemberlakuan KUHP baru membawa serta sejumlah pasal yang menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan insan pers. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan, ketertiban umum, serta moralitas publik dinilai memiliki tafsir yang lentur dan rawan disalahgunakan. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut dapat berfungsi sebagai mekanisme pembatas wacana yang sah secara hukum, namun problematik secara demokratis.
Bagi jurnalis, kondisi ini menghadirkan dilema yang pahit. Di satu sisi, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan menuntut keberanian untuk tetap kritis dan berpihak pada kepentingan publik. Di sisi lain, risiko jerat pidana, proses hukum yang panjang, serta tekanan psikologis menjadi harga mahal yang harus dibayar. Situasi inilah yang melahirkan chilling effect—efek gentar di mana jurnalis memilih menahan diri, menyensor pikiran sendiri, atau bahkan diam demi rasa aman.
Redaksi Yang Rapuh dan Independensi Yang Tergerus
Ancaman eksternal tersebut semakin diperparah oleh kondisi internal industri media yang kian rapuh. Gelombang efisiensi ekonomi, perampingan karyawan, dan penutupan sejumlah redaksi membuat daya tahan pers melemah. Ketika kesejahteraan jurnalis tertekan dan struktur redaksi menyusut, independensi redaksional pun ikut terancam.
Dalam situasi seperti ini, hukum pidana yang multitafsir menjadi tekanan berlapis. Jurnalisme investigatif yang membutuhkan waktu, biaya, dan keberanian menjadi semakin sulit dilakukan. Padahal, di tengah kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan politik, publik justru membutuhkan kerja jurnalistik yang mendalam dan berintegritas.
Teknologi AI: Antara Peluang dan Ancaman
Di tengah tekanan tersebut, teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hadir sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, AI menawarkan efisiensi dalam produksi konten, pengolahan data, dan distribusi informasi. Namun di sisi lain, tanpa kerangka etika yang jelas dan transparan, pemanfaatan AI justru berpotensi mempercepat erosi kepercayaan publik.
Maraknya konten otomatis, manipulasi informasi, dan kaburnya batas antara karya jurnalistik dan produk algoritmik menjadi tantangan serius. Padahal, kepercayaan publik adalah modal terakhir yang dimiliki pers untuk tetap relevan dan bertahan di tengah gempuran informasi instan dan tidak terverifikasi.
Belajar Dari Praktik Internasional
Pengalaman negara-negara dengan tradisi kebebasan pers yang kuat seperti Norwegia dan Belanda menunjukkan bahwa jaminan hukum yang tegas terhadap kerja jurnalistik merupakan fondasi utama demokrasi. Bahkan ketika industri media diterpa krisis ekonomi dan perubahan teknologi, perlindungan hukum yang jelas menjadi penopang utama keberanian pers dalam menjalankan fungsinya.
Hal ini menjadi cermin penting bagi Indonesia: tanpa kepastian hukum yang melindungi jurnalis, kebebasan pers akan terus berada di ruang abu-abu, mudah ditekan, dan rawan dikorbankan.
Agenda Mendesak Menjelang Hari Pers Nasional 2026
Menjelang peringatan Hari Pers Nasional 2026, jurnalisme Indonesia membutuhkan arah yang tegas dan keberanian kolektif. Setidaknya terdapat tiga agenda mendesak yang perlu diperjuangkan bersama.
1. Perlindungan hukum yang jelas dan tegas terhadap kerja jurnalistik yang sah, agar jurnalis tidak dikriminalisasi karena menjalankan fungsi profesinya.
2. Keberanian redaksional untuk tetap berpihak pada kepentingan publik, meskipun berada di bawah tekanan ekonomi dan politik.
3. Penerapan etika teknologi yang bertanggung jawab, khususnya dalam pemanfaatan AI, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Jurnalisme tidak akan mati hanya karena penutupan redaksi atau perubahan teknologi.
Jurnalisme akan benar-benar mati ketika keberanian untuk menyuarakan kebenaran berhenti dan ketakutan menjadi pedoman utama.
Tahun 2026 adalah tahun penentuan: apakah pers Indonesia akan tetap menjadi penopang akal sehat publik dan pilar demokrasi, atau justru tunduk pada bayang-bayang ketakutan dan pembatasan. Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan oleh pilihan yang diambil hari ini oleh jurnalis, redaksi, pembuat kebijakan, dan masyarakat itu sendiri.
Red-Ervinna

