Pengikut

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru: Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

Redaksi
Januari 06, 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T06:01:03Z
Jakarta, detiksatu.com || Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru per 2 Januari 2026 membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam kebebasan beragama.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai regulasi ini secara normatif jauh lebih kuat dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan ibadah umat beragama di Indonesia.Menurut Santrawan, struktur hukum dalam Pasal 303 hingga 305 KUHP baru telah disusun secara sistematis untuk memenuhi asas lex certa atau kejelasan rumusan.

Berbeda dengan aturan lama, KUHP baru membagi tingkat pelanggaran secara proporsional, mulai dari gangguan berupa kegaduhan ringan hingga tindakan kekerasan fisik yang menghalangi jalannya upacara keagamaan. Hal ini memastikan bahwa pemidanaan dilakukan secara adil sesuai dengan bobot perbuatannya.
Senin, ( 5/1/2026 ).

Lebih lanjut, ia menyoroti Pasal 304 yang menjadi norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam perspektif negara hukum, kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh hak orang lain untuk beribadah dengan tenang. Sementara itu, Pasal 305 memberikan perlindungan maksimal terhadap tempat ibadah dan simbol-simbol suci guna mencegah dampak sosial yang luas akibat penodaan atau perusakan.

Meski instrumen hukumnya sudah mumpuni, Santrawan mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi ini sepenuhnya bergantung pada integritas aparat penegak hukum.Kepolisian dituntut untuk bersikap objektif dan tidak boleh tunduk pada tekanan massa atau sentimen kelompok tertentu dalam menerapkan pasal-pasal ini.

Penegakan hukum harus murni berbasis fakta dan alat bukti yang sah agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

LBH GEKIRA berkomitmen untuk terus mengawal implementasi norma-norma baru ini agar tujuan dari KUHP nasional dapat tercapai, yakni menciptakan ketertiban umum sekaligus melindungi hak dasar masyarakat.

Sosialisasi komprehensif kepada aparat dan masyarakat menjadi kunci agar instrumen hukum ini tidak disalahgunakan dan benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi kerukunan beragama di tanah air.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru: Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

Trending Now