Pengikut

Diduga Langgar PP Disiplin ASN, Oknum Kepala SDN 1 Telukjaya Rangkap Jabatan Ketua Koperasi Desa Merah Putih

Redaksi
Januari 05, 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T04:54:01Z
Karawang – detiksatu.com | | Dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Seorang oknum Kepala SDN Telukjaya I diduga kuat melanggar ketentuan disiplin PNS dengan merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Telukbuyung, meski masih berstatus PNS aktif dan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Telukbuyung.

Praktik rangkap jabatan tersebut dinilai warga sebagai bentuk nyata konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Terlebih, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang dibiayai negara dan menuntut fokus penuh pada pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Ini jelas bukan pelanggaran ringan. Kepala sekolah itu ASN aktif, digaji negara, tapi malah memimpin koperasi desa yang berpotensi mengelola kepentingan ekonomi. Ini sudah menabrak aturan,” tegas seorang warga Telukbuyung, yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin (5/1/2026).

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah oknum yang bersangkutan mengakui langsung jabatannya di koperasi. Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, ia menyatakan telah dikukuhkan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih sejak Mei 2025.

“Iya, saya dikukuhkan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari mulai bulan Mei 2025,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Pengakuan tersebut dinilai publik berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam regulasi tersebut, PNS diwajibkan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Warga menilai, rangkap jabatan sebagai kepala sekolah dan pengurus koperasi desa—yang masih berada dalam lingkaran kekuasaan keluarga kepala desa—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat sedang hingga berat.

“Kalau merujuk PP 94 Tahun 2021, sanksinya bukan main-main. Bisa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian. Jadi jangan dianggap sepele,” ujar warga lainnya.

Sebagai kepala sekolah, oknum tersebut juga terikat kewajiban moral dan profesional untuk fokus meningkatkan mutu pendidikan. Warga mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pendidikan dapat dijalankan optimal jika yang bersangkutan justru terlibat aktif dalam urusan koperasi desa.

“Ini bukan soal bisa atau tidak, tapi soal patuh atau tidak pada aturan. ASN tidak boleh seenaknya rangkap jabatan,” kecam warga.

Atas dasar itu, warga secara keras mendesak Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemeriksaan khusus dan pemberian sanksi sesuai PP Disiplin ASN.

“Kami minta aturan ditegakkan. Kalau terbukti melanggar, harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot dari jabatan kepala sekolah. Jangan ada perlindungan terhadap oknum,” tegas warga.

Selain itu, warga juga mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan konflik kepentingan dan rangkap jabatan tersebut, serta Dinas Koperasi untuk mengkaji ulang legalitas kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Telukbuyung.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala SDN 1 Telukjaya, Pemerintah Desa Telukbuyung, maupun Disdikpora Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti apakah aturan disiplin ASN akan benar-benar ditegakkan atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kedekatan keluarga. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar PP Disiplin ASN, Oknum Kepala SDN 1 Telukjaya Rangkap Jabatan Ketua Koperasi Desa Merah Putih

Trending Now