Bogor, detiksatu.com — Aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus beroperasi. Padahal, lokasi tersebut disebut-sebut berada di kawasan yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam kegiatan penambangan tersebut. Selasa,(13/01/2026)
Informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber yang mengaku bekerja di lokasi tambang menyebutkan, terdapat oknum aparat yang diduga ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas penambangan emas tersebut. Bahkan, salah satu nama yang mencuat adalah seorang oknum polisi berinisial CU, yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu lubang tambang emas di kawasan Gunung Guruh.
Namun, keterangan dari para narasumber tersebut berbeda-beda. Sebagian menyebutkan bahwa oknum polisi berinisial CU masih aktif, sementara narasumber lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari institusi kepolisian.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab kepada yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada inisial CU. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang jelas dan tegas terkait dugaan kepemilikan maupun keterlibatan dalam aktivitas tambang emas tersebut.
Situasi ini dinilai ironis oleh sejumlah pihak, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, termasuk dalam hal penertiban aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin. Munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat justru memperkuat pertanyaan publik mengenai alasan mengapa aktivitas tambang di Gunung Guruh dapat terus berjalan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status legalitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang serta membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Jul/Red)

