Pengikut

Hutan Berubah Jadi Sawit di Pengkadan, Publik Desak Kejelasan Legalitas dan Aliran Kayu

Redaksi
Januari 24, 2026 | Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T04:53:09Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Perubahan tutupan hutan di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menjadi sorotan publik.

Pantauan media detiksatu.com melalui citra satelit menunjukkan sejumlah kawasan yang sebelumnya terindikasi sebagai hutan kini telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Temuan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya terkait status legalitas pembukaan lahan, perizinan usaha perkebunan, serta kejelasan pengelolaan kayu hasil pembabatan hutan. 

Hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai berapa luas kawasan yang telah beralih fungsi maupun dasar hukum aktivitas tersebut.

Sorotan tajam juga diarahkan pada aliran kayu hasil pembukaan lahan. 

Kayu dari kawasan hutan memiliki nilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya diatur ketat oleh undang-undang. 

Tanpa transparansi, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran kehutanan serta kerugian negara.

Seorang warga Kecamatan Pengkadan yang enggan disebutkan namanya mengaku resah melihat kondisi tersebut.

“Hutan dibuka luas, sawit sudah berdiri, tapi masyarakat tidak pernah diberi penjelasan. 
Kayu-kayu besar itu ke mana dibawa? Jangan sampai hutan habis, hukum malah diam,” ujarnya.

Kritik dan desakan juga datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. 
Ketua LSM Maung Kabupaten Kapuas Hulu, Agustiandi, menegaskan bahwa perubahan tutupan hutan yang terpantau citra satelit harus menjadi alarm serius bagi negara.

“Citra satelit adalah data objektif. Kalau kawasan hutan berubah menjadi sawit, maka negara wajib menjelaskan legalitasnya. Jika memang berizin, izin tersebut harus dibuka ke publik. Jika tidak, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Agustiandi.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada berdirinya perkebunan sawit, melainkan juga pada rantai distribusi kayu hasil pembabatan hutan yang hingga kini belum jelas.

“Kami mempertanyakan ke mana kayu-kayu hasil tebangan itu dibawa. Ini menyangkut potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara. 

APH dan KLHK jangan menunggu isu ini membesar baru turun tangan,” katanya.

Agustiandi juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di lapangan. 

Ia menilai, aktivitas ilegal berskala kecil sering kali ditindak cepat, sementara pembukaan lahan dalam skala luas justru terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dampak perusakan hutan skala besar jauh lebih serius dan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tambahnya.

Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit lapangan, menelusuri aliran kayu hasil pembabatan, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan terbuka agar hutan di Kapuas Hulu tidak terus terkikis atas nama investasi. 

Jika dibiarkan, dampak ekologis jangka panjang dikhawatirkan akan menjadi beban masyarakat, sementara keuntungan besar diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

(reporter Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hutan Berubah Jadi Sawit di Pengkadan, Publik Desak Kejelasan Legalitas dan Aliran Kayu

Trending Now