Pengikut

Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 89 Juta, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Sopir Air Kemasan

Redaksi
Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T12:54:07Z

Nagan Raya,detiksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap tersangka berinisial D.D. (55). Peristiwa pidana tersebut terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya.

Tersangka D.D., merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 11 November 2025, serta surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan.

Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasus ini bermula dari laporan korban Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban mengajak tersangka bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA pada perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak. Selain itu, tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.

Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga kerap menyetorkan uang hasil penjualan tidak secara penuh, sehingga perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini tersangka D.D. telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Pyn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 89 Juta, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tahan Sopir Air Kemasan

Trending Now